KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang diduga berkaitan dengan jaringan lintas daerah.
Dalam pengungkapan selama empat hari, polisi menangkap tiga tersangka, menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), serta menyita lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan sekitar 490 ribu butir pil Double L.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pil Double L.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengungkap jaringan yang juga mengedarkan sabu dan ekstasi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sangat besar. Jika beredar, tentu berpotensi menimbulkan dampak yang luas di masyarakat," ujar Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).
Kasus pertama diungkap pada 26 Juni 2026 dengan penangkapan AW di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 90 ribu butir pil Double L.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MF yang ditangkap di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari tersangka, polisi menyita 200 ribu butir pil Double L serta sabu seberat 2,38 gram.
Penyelidikan kembali dikembangkan hingga petugas menangkap ANH di wilayah Sukun, Kota Malang, pada 29 Juni 2026.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2.063,37 gram sabu, 500 butir ekstasi, serta sejumlah paket narkotika siap edar.
Menurut Putu Kholis, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat.
Modus tersebut di antaranya menggunakan sistem ranjau dan pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Polisi juga masih memburu dua orang yang diduga berperan dalam jaringan tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan ANH mengaku menerima imbalan Rp2 juta untuk mengambil paket narkotika.
Namun, status sebagai kurir tidak menghapus pertanggungjawaban pidana karena yang bersangkutan mengetahui barang yang dibawanya merupakan narkotika.
Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara itu, AW dan MF dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin. Selain itu, MF juga dikenakan pasal terkait kepemilikan narkotika. (dad/van)










