Wakil Bupati Gresik bersama jajaran pejabat ketika deklarasi komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Foto: Ist
Kepada dunia usaha, ia meminta agar komitmen ini tidak dipandang sebagai beban.
“Jika nantinya ketentuan ini masuk ke peraturan perusahaan, jangan merasa terbebani. Ini adalah hak-hak yang memang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Muchlis, mengapresiasi inisiatif kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan dunia usaha di Kota Pudak.
“Saya yakin dengan niat baik seperti ini, akan menjadi tinta emas dalam sejarah kebersamaan penguatan kelembagaan Pengadilan Agama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung, Yasardin, menyoroti banyaknya anak di Indonesia yang menjadi korban perceraian. Ia menegaskan regulasi yang terbatas tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan perempuan dan anak terlantar.
“Tidak ada alasan bagi kita untuk berdiam diri. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik ini adalah ikhtiar nyata untuk melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian. Saya bersyukur Bupati dan Wakil Bupati Gresik bersama Forkopimda sangat responsif terhadap persoalan ini,” ucapnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




