
GRESIK, BANGSAONLINE. com - Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim, menyiapkan langkah hukum gugatan kepada Pemkab Gresik.
Hal itu dilakukan setelah dirinya tidak masuk dalam daftar mantan kades yang dikukuhkan. Padahal seharusnya dirinya memenuhi syarat masuk dalam daftar mantan kades yang diperpanjang masa jabatan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendengar) Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025, tentang perpanjangan masa jabatan Kades.
Abdul Halim menyampaikan, sejak awal keluarnya SE Mendagri, dirinya tidak pernah mendapat surat atau pemberitahuan dari Kecamatan Ujungpangkah maupun Pemkab Gresik, hingga adanya pengukuhan sejumlah mantan kades yang sudah purna.
"Seharusnya, Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjalankan SE Mendagri dengan baik dan netral," ujar Abdul Halim, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Halim, setiap orang berhak mendapatkan hak konstitusionalnya. Terlebih dirinya sudah memenangkan demokrasi Pilkades tahun 2017 dan menjabat hingga 12 Desember 2023 lalu.
"Seharusnya DPMD Gresik memahami polemik Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk. Justru dengan adanya SE Mendagri itu kesempatan untuk memulihkan Sekapuk seperti dulu yang menjadi delegasi Indonesia di kancah Asia dari sektor wisata," tuturnya.
"Perkara teknis bisa dikawal dan dibimbing aparat penegak hukum untuk dua tahun ke depan jika dikhawatirkan ada penyelewengan," imbuh mantan kades yang sempat viral dengan gebrakan Desa Miliarder itu.
Kuasa Hukum Nilai Tak Masuknya Abdul Halim untuk Dikukuhkan adalah Cacat Prosedur
Kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, menilai pencoretan kliennya dari daftar mantan kades yang dikukuhkan cacat prosedur.
Ia mengungkapkan, jika memperhatikan SE Mendagri, maka seharusnya mantan Kades Sekapuk Abdul Halim memenuhi semua prosedur untuk dikukuhkan kembali bersamaan dengan 14 kades lainnya.
"Kami tak menemukan alasan jelas dari Dinas PMD Gresik atas pencoretan klien kami dari daftar mantan kades yang akan dikukuhkan," terang Mahfudz.
Mahfudz menegaskan, meski kliennya pernah menjadi narapidana kasus penggelapan aset desa, namun hal itu tidak menghalangi proses pengukuhan kembali sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Klien kami saat ini sudah tidak lagi menjalani hukuman, dan ancaman pidananya tidak sampai lima tahun," jelasnya.
Terkait dugaan korupsi keuangan Desa Sekapuk, Machfudz menegaskan proses hukum masih tahap penyelidikan dan kliennya berstatus sebagai saksi.
"Belum ada putusan inkrah (tetap). Jadi alasan proses hukum sebagai dasar pencoretan jelas memunculkan stigma diskriminasi dan tidak transparan," ungkap Mahfudz.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum setelah pelantikan 14 mantan kades yang dijadwalkan akhir bulan Agustus.
"Tim hukum masih menelaah untuk menggugat melalui PTUN, perdata, atau bersurat langsung ke Kemendagri," pungkasnya.
SE Kemendagri Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini disebutkan bahwa kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Untuk itu, Mendagri memerintahkan bupati/wali kota segera melaksanakan pendataan kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.
Selain itu juga segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan, paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Ini alasan dari Kadis PMD Gresik
Sementara itu, Kepala DPMD Gresik, Abu Hassan, kepada wartawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan 24 mantan kades, hanya 14 kades yang masuk kriteria sesuai SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini.
"Insya Allah jumlah itu (14 Kades, red), karena yang lain memang ada yang mundur ketika nyalon Pileg 2024 dan juga beberapa ada yang wafat," ujarnya.
Ditanya terkait tidak masuknya Kades Sekapuk Abdul Halim ke dalam daftar yang akan dikukuhkan oleh Bupati Gresik, Abu Hassan menjelaskan karena menghormati proses hukum.
"Tidak (dikukuhkan) karena menghormati proses hukum yang bersangkutan," tandas Abu Hassan. (hud/van)