
Ia mengungkapkan, jika memperhatikan SE Mendagri, maka seharusnya mantan Kades Sekapuk Abdul Halim memenuhi semua prosedur untuk dikukuhkan kembali bersamaan dengan 14 kades lainnya.
"Kami tak menemukan alasan jelas dari Dinas PMD Gresik atas pencoretan klien kami dari daftar mantan kades yang akan dikukuhkan," terang Mahfudz.
Mahfudz menegaskan, meski kliennya pernah menjadi narapidana kasus penggelapan aset desa, namun hal itu tidak menghalangi proses pengukuhan kembali sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Klien kami saat ini sudah tidak lagi menjalani hukuman, dan ancaman pidananya tidak sampai lima tahun," jelasnya.
Terkait dugaan korupsi keuangan Desa Sekapuk, Machfudz menegaskan proses hukum masih tahap penyelidikan dan kliennya berstatus sebagai saksi.
"Belum ada putusan inkrah (tetap). Jadi alasan proses hukum sebagai dasar pencoretan jelas memunculkan stigma diskriminasi dan tidak transparan," ungkap Mahfudz.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum setelah pelantikan 14 mantan kades yang dijadwalkan akhir bulan Agustus.
"Tim hukum masih menelaah untuk menggugat melalui PTUN, perdata, atau bersurat langsung ke Kemendagri," pungkasnya.