Selain Bagikan Sembako, Indah Kurnia Ingatkan Warga di Sidoarjo Tak Terjerumus Pinjol Ilegal

Selain Bagikan Sembako, Indah Kurnia Ingatkan Warga di Sidoarjo Tak Terjerumus Pinjol Ilegal Sosialisasi waspada pinjol ilegal yang digelar Indah Kurnia bersama OJK di Desa Kandangan, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi XI DPR RI, , melalui timnya membagikan paket sembako kepada sejumlah warga di Desa Kandangan, Kecamatan Krembung, , Sabtu (18/3/2023).

Selain membagikan sembako, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I (Surabaya-) ini juga menitipkan pesan agar warga Desa Kandangan selalu mewaspadai praktik-praktik investasi bodong dan jerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Bersama Otoritas Jasa Keuangan () dan Yayasan Insan Kurnia Peduli, menggelar Sosialisasi bertema "Waspada Terhadap Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal", di rumah Kepala Desa (Kades) Kandangan, Sukoco.

Secara terpisah, menjelaskan, bahwa masyarakat diminta menggunakan uangnya dengan bijak. Artinya, menggunakan uang berdasar kebutuhan saja.

"Akhir-akhir ini kita banyak informasi yang tidak sehat melalui sosial media. Mengenai investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Jangan mau ditawari iming-iming sesuatu yang tidak rasional oleh pihak siapapun. Investasi yang tidak rasional," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Ia menambahkan, salah satu upaya untuk bisa mempertahankan kondisi keuangan keluarga adalah dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan seperti investasi dengan tujuan agar uang tidak berhenti di tabungan.

Diketahui saat ini banyak sekali platform-platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan. Ia menambahkan, bila ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Demikian juga bagi masyarakat yang mau melakukan pinjaman melalui online agar melakukan pengecekan legalitas lembaga lebih dulu, yaitu dengan cara mengetik nama aplikasi dan mengirimkannya melalui whatsaap ke nomor 081157157157, sehingga masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

juga berterima kasih atas antusiasme warga mengikuti penyuluhan tersebut. "Terimakasih warga Kandangan yang sudah berkenan hadir untuk mengikuti Sosialisasi Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong. Semoga semuanya diberi kesehatan dan rezeki yang berkah," pungkasnya.

Sementara itu, Kades Kandangan Sukoco, yang juga tuan rumah memyampaikan terimakasihnya kepada yang telah memperhatikan warganya.

"Terima kasih Bu Indah, sudah mau memperhatikan desa kami. Semoga Bu Indah selalu sehat sehingga bisa terus memperhatikan kebutuhan warga," tandas Sukoco. (sta/sis)

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO