BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan mengamankan 112 tersangka dari 85 kasus sejak Januari-Maret 2023, dengan rincian 54 tersangka (38 kasus narkoba) dan 58 tersangka (47 kasus kriminal). Untuk kasus narkoba, polisi menangkap 52 laki-laki, 1 perempuan, dan seorang anak-anak dengan kriteria sebagai pengedar 18 orang serta pemakai 36 orang.
"Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengantongi barang bukti sabu 134,74 gram, ganja 2,4 gram, dan 5 batang pohon ganja dalam pot," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Sedangkan data dari satuan reserse kriminal dengan 47 kasus dan 58 tersangka terdapat curbis 4 kasus dan 5 tersangka, curat 3 kasus 3 tersangka, curat 11 kasus 16 tersangka, dan curanmor 9 kasus, 6 tersangka.
"Jenis kendaraan yang dicuri tediri dari Honda beat 4 kasus, Mio 3 dan Honda karisma 1 unit," ucap Wiwit.
Kemudian, penyalahgunaan sajam 3 kasus, 3 tersangka, penipuan 1 kasus, 1 tersangka, penganiayaan 4 kasus, 4 tersangka, penggelapan 5 kasus, 5 tersangka,pencabulan 2 kasus 2 tersangka dan perlindungan anak 3 kasus 11 tersangka.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Dari kejadian tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat Bangkalan agar senantiasa waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas supaya terhindar dari tindak kejahatan maupun kriminal pada kondisi masyarakat.
"Jaga barang dan tetap waspada saat memarkir atau meletakkan barang yang kita punya, kalau terjadi tindak kejahatan atau kriminal lainnya silahkan hubungi pihak yang berwajib," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News