JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sanksi bagi setiap orang yang menggunakan dokumen atau surat palsu saat mendaftarkan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden ataupun calon anggota legislatif dalam pemilu 2024 akan dihukum selama 6 tahun penjara.
Ancaman penjara itu tercantum dalam Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Sanksi tersebut diberlakukan bagi capres, cawapres, dan caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
"Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000", jelas Pasal 520 UU Pemilu.
Dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran sebagai capres-cawapres serta anggota legislatif adalah KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, serta surat tanda terima penyampaian harta pribadi.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Selain itu surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak 5 tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya juga termasuk ke dalam syarat dokumen administrasi bagi capres-cawapres hingga calon anggota legislatif.
Lembaga yang berwenang menyelidiki dugaan penggunaan dokumen palsu oleh capres-cawapres serta caleg adalah KPU yang berkoordinasi dengan Polri.
Partai politik juga bisa mengajukan pengganti ke KPU jika terdapat caleg yang mereka usung ketahuan menggunakan dokumen palsu.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News