JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 3 penjual bubuk petasan atau mercon secara daring. Alhasil, petugas mengamankan 231 kilogram bahan peledak petasan siap jual.
"Penangkapan oleh Polda Jatim kepada para pelaku berawal dari dua kasus ledakan bahan peledak petasan di daerah Blitar dan Batu," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, saat konferensi pers di Puslatpur Satbrimob, Jombang, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
Lebih lanjut terkait informasi tersebut, Toni mengatakan bakal diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, dan pihaknya segera mungkin memusnahkan barang bukti.
"Sekalian kita lakukan pemusnahan (bahan peledak petasan) sehingga tidak membahayakan Mako dan masyarakat sekitar," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menambahkan terkait penangkapan ketiga pelaku yakni MDP (22), IM (28), AMR (30) dengan peran masing-masing, dua pelaku lain masih dilakukan pengejaran alias buron.
"Kita berhasil amankan tiga pelaku yakni MDP sebagai penjual, IM sebagai pemodal, AMR sebagai karyawan atau peracik, di tiga TKP yakni Surabaya, Bantul, dan Sleman. Dua buron atasnama AB dan JE," jelasnya.
Diungkapkan, pelaku dalam melakukan penjualan bahan peledak petasan ini menggunakan sistem online kepada calon pembeli dengan kata sandi "bubuk ajaib" yang telah beredar di seluruh Indonesia dengan keuntungan per kilonya Rp 80 ribu.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
"Jawa Timur wilayah terbanyak untuk penjualan transaksi ada di Kediri, Blitar, Jombang. Dengan harga awal Rp 150 ribu untuk penjualan Rp 230 ribu," terang Totok.
Dari penangkapan tersebut, Polda Jatim mengamankan secara detail selain 231 kilogram bahan peledak petasan, bahan racikan lainnya, serbuk kuning, tanah liat, pengawet, juga petasan siap pakai ribuan biji dan kemasan 50 pack.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Darurat No. 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Pelaku akan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman
penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News