SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah dimatangkan Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Walau tak jauh berbeda dengan Permendikbud no 44 tahun 2019 lalu disempurnakan dalam Permendikbud no 1 tahun 2021, namun di 2023 ini, Gubernur Khofifah memberikan atensi khusus bagi ketua OSIS dan Hafidz Quran melalui Golden Ticket jalur Prestasi Non Akademik.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Terkait hal tersebut, orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim itu mengungkapkan secara teknis aturan PPDB 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Akan tetapi, ada hal baru yang dimasukkan dalam PPDB 2023 yakni kuota khusus ketua OSIS. Pertimbangan ini dibuat karena melihat kenyataan saat ini. Dimana dibutuhkan pemimpin hebat di masa depan untuk memajukan negeri.
"Negeri kita butuh pemimpin hebat di masa depan. Kami melihat ketua OSIS SMA dan SMK itu kebanyakan SMP / MTs nya juga menjadi ketua OSIS. Sehingga kami ingin mengakomodir ini sebagai apresiasi untuk generasi calon pemimpin bangsa," ujar Khofifah.
Lebih lanjut Gubernur Jatim mengatakan, kuota untuk ketua OSIS termasuk dalam prestasi hasil lomba dengan proporsi 5%. Kuota ini diberikan untuk mendapatkan siswa yang multitalenta dan mempunyai jiwa pemimpin.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
"Kita ingin mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan. Karena itu sebagai apresiasi, kami berikan kuota 1 (satu) siswa di setiap SMA/SMK Negeri Jawa Timur," tambah Khofifah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan Golden Ticket bagi siswa Hafidz Quran atau penghafal Al-Qur’an. Menurut Mantan Menteri Sosial RI tersebut kuota ini perlu disediakan untuk menarik siswa yang mempunyai kemampuan religiusitas, keimanan, dan ketaqwaan tinggi untuk dapat menjadi generasi muda yang berakhlak mulia.
"Kuota ini masuk dalam jalur prestasi hasil lomba dengan proporsi 5%. Untuk hafidz Quran kita sediakan kuota di setiap SMA/SMK negeri di Jatim menerima 1 (satu) siswa," jelas Khofifah.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jatim juga menaruh perhatian khusus kepada siswa penyandang disabilitas dari SMPLB untuk dapat menempuh pendidikan dimanapun. Termasuk sekolah reguler. Dalam hal ini, pemprov melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur merealisasikannya melalui kuota penyandang disabilitas. Dengan kata lain, siswa penyandang disabilitas dari SMPLB bisa mengikuti PPDB 2023 pada SMA dan SMK Negeri di Jatim dengan aturan siswa tersebut adalah penyandang disabilitas ringan.
"Kami ingin Jawa Timur menjadi rumah yang nyaman untuk mengenyam pendidikan bagi siapapun. Kami beri kesempatan yang sama, tidak boleh ada diskriminatif. Dengan begitu kita bisa fokus dalam memberikan pendidikan yang berkualitas," tambah Khofifah.
Khofifah juga menyebut, tahun ini Pemprov Jatim juga mengeluarkan kebijakan baru bagi anak tenaga kesehatan dan anak buruh. Di mana anak buruh cukup mengunggah kartu keanggotaan serikat buruh orang tua. Jika calon peserta didik baru anak buruh memiliki kartu program bantuan pemerintah atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa menjadi prioritas untuk diterima pada jalur anak buruh.
Baca Juga: Ikhtiar Ketuk Pintu Langit, Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Gresik
Kemudian untuk jalur anak nakes (tenaga kesehatan), pemprov akan memprioritaskan anak nakes yang orang tuanya meninggal dalam menangani masalah Covid-19. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat penghargaan dari pemerintah atau surat keterangan dari rumah sakit tempat orang tua bertugas.
Selain itu, tersedia kuota khusus bagi siswa program ADEM Papua dan ADEM Repatriasi. Jalur ini menjadi terobosan bagi Jatim yang merupakan provinsi pertama yang memasukkan program ADEM dalam PPDB 2023.
Sementara itu, ditambahkan Wahid Wahyudi selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, bahwa sesuai arahan gubernur tahun ini Jatim mengembangkan kuota yang ada untuk mengakomodir siswa-siswi yang memiliki kemampuan potensial. Seperti kuota Golden Ticket Hafidz Quran, Ketua OSIS hingga kuota lulusan SMPLB.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Wahid juga menambahkan tidak ada perubahan dalam besaran kuota. Pada tahap pertama jenjang SMA/SMK besaran kuota masih sama yakni jalur afirmasi 15% terbagi untuk keluarga tidak mampu dan ADEM sebanyak 7%, sementara anak buruh (5%), serta anak penyandang disabilitas sebesar 3%.
Kemudian sebesar 5% bagi jalur pindah tugas orang tua. Kuota ini diberikan kepada siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua (kuota 2%), siswa anak guru dan tenaga kependidikan sebesar 2%, dan siswa anak tenaga kesehatan 1%.
Selanjutnya kuota prestasi hasil lomba dengan kuota 5%. Dengan rincian siswa berprestasi di bidang akademik sebanyak 2% dan bidang non akademik 3%.
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
"Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat Internasional," jelas Wahid.
Tahap 2, jalur prestasi nilai akademik SMA, sebesar 25%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam dan luar zona yang berbatasan, seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50%), ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 20%, ditambah nilai indeks sekolah asal yakni 30%.
Kemudian, lanjut Wahid Wahyudi tahap 3 zonasi SMK dengan kuota 10%. Tahap ini diberlakukan bagi siswa dari dalam dan luar zona, diseleksi melalui jarak rumah ke sekolah.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Tahap 4, jalur zonasi SMA, dengan kuota sebesar 50%. Tahap ini diperuntukkan bagi murid dari dalam dan luar zona yang berbatasan, serta seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Terakhir, tahap 5, kuota sebesar 65% bagi jalur prestasi nilai akademik SMK. Tahap ini diberikan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona. Seleksi didasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat sebesar 50%, ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 20% dan nilai indeks sekolah asal 30. (dev/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News