KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Tim Unit Reskrim Polsek Wates berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian toko sembako milik Mamik Supatmi (55) di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Para pelaku yang berjumlah tiga bocah ini tertangkap basah saat melakukan aksinya, Senin (27/3/2023) dini hari kemarin.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Kapolsek Wates AKP Bambang Kurniawan mengatakan ketiga pelaku tersebut semuanya warga Kecamatan Wates. Ironisnya, para pelaku masih remaja, satu di antaranya berinisial A (18). Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur.
Menurut Bambang, pencurian itu dipergoki oleh anak korban, Pitra (27), yang saat itu sedang memantau toko milik ibunya melalui CCTV lewat ponsel.
"Saksi anak korban ini curiga melihat ada seseorang masuk dan membobol ke dalam toko dengan membawa senjata tajam jenis sabit," ujarnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Mengetahui toko milik ibunya dibobol maling, saksi langsung menghubungi petugas Polsek Wates. Petugas langsung menuju ke lokasi kejadian bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri.
"Terlihat atap toko milik korban dalam keadaan terbuka dan terduga pelaku berada di dalam," imbuh Bambang.
Ketika itu petugas menunggu di bawah dan pelaku yang sedang di atas plafon langsung diminta turun untuk diamankan beserta barang bukti sebilah sabit.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Selain itu turut juga diamankan barang bukti berupa 31 bungkus rokok berbagai jenis, uang Rp22 ribu, celana dan jaket, serta tiga kamera CCTV yang rusak ditemukan di belakang lokasi kejadian," tambah kapolsek.
Dari interogasi dan pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap 2 terduga pelaku lainnya. "Terduga pelaku lainnya ini turut serta proses pencurian dengan peran mengantarkan dan menunggu di warung," ungkap Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di toko milik Mamik sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Para pelaku saat ini sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri untuk proses lebih lanjut," pungkas Bambang.
Sementara Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha mengatakan saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian di malam hari oleh dua orang atau lebih, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," kata Rizkika, Selasa (28/3/2023). (uji/rev)
Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News