Tiga Pencuri Toko Sembako di Kediri Tertangkap Basah saat Beraksi Berkat Pantauan CCTV

Tiga Pencuri Toko Sembako di Kediri Tertangkap Basah saat Beraksi Berkat Pantauan CCTV Tersangka A (kanan) saat diamankan petugas dari amukan warga usai turun dari plafon toko milik Mamik. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim bersama Tim Unit Reskrim Polsek Wates berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian toko sembako milik Mamik Supatmi (55) di , Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Para pelaku yang berjumlah tiga bocah ini tertangkap basah saat melakukan aksinya, Senin (27/3/2023) dini hari kemarin.

Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri

Kapolsek Wates AKP Bambang Kurniawan mengatakan ketiga pelaku tersebut semuanya warga Kecamatan Wates. Ironisnya, para pelaku masih remaja, satu di antaranya berinisial A (18). Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur.

Menurut Bambang, pencurian itu dipergoki oleh anak korban, Pitra (27), yang saat itu sedang memantau toko milik ibunya melalui lewat ponsel.

"Saksi anak korban ini curiga melihat ada seseorang masuk dan membobol ke dalam toko dengan membawa senjata tajam jenis sabit," ujarnya.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Mengetahui toko milik ibunya dibobol maling, saksi langsung menghubungi petugas Polsek Wates. Petugas langsung menuju ke lokasi kejadian bersama Tim Resmob Satreskrim .

"Terlihat atap toko milik korban dalam keadaan terbuka dan terduga pelaku berada di dalam," imbuh Bambang.

Ketika itu petugas menunggu di bawah dan pelaku yang sedang di atas plafon langsung diminta turun untuk diamankan beserta barang bukti sebilah sabit.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

"Selain itu turut juga diamankan barang bukti berupa 31 bungkus rokok berbagai jenis, uang Rp22 ribu, celana dan jaket, serta tiga kamera yang rusak ditemukan di belakang lokasi kejadian," tambah kapolsek.

Dari interogasi dan pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap 2 terduga pelaku lainnya. "Terduga pelaku lainnya ini turut serta proses pencurian dengan peran mengantarkan dan menunggu di warung," ungkap Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di toko milik Mamik sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Para pelaku saat ini sudah kami limpahkan ke Satreskrim untuk proses lebih lanjut," pungkas Bambang.

Sementara Kasatreskrim AKP Rizkika Atmadha mengatakan saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian di malam hari oleh dua orang atau lebih, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," kata Rizkika, Selasa (28/3/2023). (uji/rev)

Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Pasuruan Terekam CCTV Curi Elpiji':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO