LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Lamongan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 22 ribu petani tembakau di 8 Kecamatan, Rabu (29/3/2023).
Mereka tersebar di Kecamatan Modo (5.484 orang), Kecamatan Bluluk (3.829 orang), Kecamatan Ngimbang (5.239 orang), Kecamatan Mantup (406 orang), Kecamatan Sukorame (535 orang), Kecamatan Sambeng (4.265 orang), Kecamatan Kedungpring (1.935 orang), dan Kecamatan Sugio (307 orang).
Baca Juga: Sapa Pekerja Pabrik Sampoerna, Khofifah Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja dengan DBHCHT
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, berharap dengan diberikannya jaminan sosial melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun ini dapat menjadi perlindungan melanjutkan kehidupan bagi para petani dan keluarganya.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan sebuah harapan bagi para pekerja, untuk terus melanjutkan kehidupannya dengan perlindungan sosial dari pemerintah.
"Petani juga perlu diberikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan dimulai dari petani tembakau yang resikonya juga tidak kalah dengan resiko pekerjaan di profesi-profesi yang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
Selain itu, kata dia dengan diberikannya jaminan sosial tersebut, akan turut memberikan dampak positif pada peningkatnya produktivitas hasil pertanian tembakau.
“Saya yakin produktivitas pertanian khususnya tembakau ini akan meningkat, karena para petani tembakau dengan perlindungan ini akan merasa lebih aman,nyaman dan membuat petani semangat bekerja ,dengan demikian ekonomi Lamongan terus bergairah,"katanya
Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Kementrian Keuangan RI Tohjaya mengapresiasi langkah preventif Pemkab Lamongan. Apalagi Lamongan menjadi daerah pertama yang telah menyalurkan dana DBH-CHT tahun 2023, secara nasional.
Baca Juga: RSUD Lawang Manfaatkan Anggaran DBHCHT untuk Tingkatkan Fasilitas Kesehatan
Menurut nya, dalam konteks desain penggunaan kebijakan penggunaan DBH-CHT itu dimungkinkan adanya fleksibilitas, dan luar biasanya di Lamongan tetap menggunakan atau memanfaatkan ruang fleksibilitas tersebut untuk dapat dirasakan oleh petani tembakau. Ruang fleksibilitas itu bisa untuk apa aja, tapi di sini Bupati Lamongan tetap mengutamakan petani tembakau.
"Lamongan luar biasa sekali dalam mengelola DBH-CHT ,untuk itulah kami sangat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi bahwa desain kebijakan penggunaanya di Lamongan apapun bentuk penggunaannya, prioritas penerima manfaatnya tetap petani tembakau,” ujarnya.
Sependapat dengan Tohjaya, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Hadi Purnomo mengungkapkan, saat ini masih banyak daerah yang belum menyadari akan pentingnya jaminan sosial untuk diberikan ke petani tembakau.
Baca Juga: Terima Baleg DPR RI untuk Prolegnas, Pj Gubernur Jatim Sampaikan Pelbagai Aspirasi
“Ini pertama DBH-CHT tahun 2023 bisa diberikan petani secara lansung, banyak orang yang tidak sadar, dana ini diberikan dalam bentuk jaminan sosial, padahal resiko dalam bertani bukan hanya hasilnya saja, hasil bisa bagus kalau orangnya produktif, terlindungi kalau ada resiko atau kecelakaan kerja, orangnya sakit mereka dapat uangnya dari mana untuk berobat, bisa-bisa mereka ini berhutang,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan Moch Wahyudi dalam laporannya mengungkapkan, Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk menindungi 22.000 petani tembakau bersumber DBH-CHT tahun 2023 sebesar 2,2 miliar. Dengan dana tersebut petani akan tercover biaya premi 16.800 selama 6 bulan.
Selain itu, Wahyudi membeberkan, di tahun 2024 DBH-CHT direncanakan akan dialokasikan untuk perlindungan terhadap tanaman tembakau melalui si pelindungku. (qom/mar)
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News