Parkir QRIS Segera Diterapkan di 43 Titik Lamongan Per 10 Agustus, Target Turunkan Kebocoran PAD

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Lamongan untuk menerapkan pembayaran retribusi parkir nontunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Guest House Pendopo Lokatantra, Jumat (31/7/2026) sebagai langkah mendorong digitalisasi layanan parkir sekaligus meningkatkan efektivitas pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan berharap penerapan sistem pembayaran digital dapat meningkatkan akurasi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan retribusi parkir.

"Kita MoU bersama Bank Jatim, Dishub, untuk pembayaran parkir pakai QRIS. Harapannya pendapatan daerah dari retribusi parkir meningkat karena pembayaran lebih akurat, akuntabel, dan pelayanan lebih baik. Fraud juga terminimalisir," harap Yuhronur.

Kepala Dishub Lamongan Dianto Hari Wibowo menyebut kerja sama tersebut sebagai bagian dari transformasi tata kelola retribusi parkir. Sistem pembayaran nontunai direncanakan diterapkan di 43 titik parkir yang dikelola Dishub di Kecamatan Lamongan dan Babat.

"Untuk jaga kepercayaan masyarakat dan petugas dari penyalahgunaan. Rencananya diterapkan di 43 titik parkir yang dikelola Dishub di Kec. Lamongan dan Babat," terang Dianto.

Ia menegaskan seluruh petugas siap menyukseskan penerapan sistem pembayaran retribusi parkir berbasis QRIS.

"Ini amanah untuk meminimalisir hal yang membahayakan dan mengurangi PAD," tambahnya.

Pemimpin Cabang Bank Jatim Lamongan Bindan Seno Aji menyatakan layanan pembayaran nontunai akan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kecepatan dan ketepatan transaksi. Pengelolaan retribusi juga dapat dipantau serta dievaluasi secara waktu nyata.

"Pembayaran lebih cepat, mudah, dan akurat. Pengelolaan retribusi bisa dimonitoring dan dievaluasi secara real time," ungkapnya.

Ia menjelaskan, peluncuran awal atau *soft launching* direncanakan berlangsung pada 10 Agustus 2026 dan akan disertai kegiatan pembinaan serta sosialisasi. Peluncuran resmi atau *grand launching* juga dijadwalkan pada tanggal yang sama.

Melalui penerapan sistem tersebut, Pemkab Lamongan menargetkan pengelolaan retribusi parkir menjadi lebih transparan dan tertib, sekaligus menekan potensi kebocoran PAD. (van)