Truk tronton yang diduga memuat rokok ilegal saat dimasukkan ke dalam Kantor Bea Cukai Madura.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Truk tronton diduga bermuatan rokok ilegal dengan nopol B-9581-UPA diamankan Bea Cukai Madura, Selasa (4/4/2023) malam, sekira pukul 23.51 WIB.
Belum diketahui jumlah dan merek rokok apa saja yang berhasil diamankan, lantaran Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi.
BACA JUGA:
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp7,7 Miliar Kerugian Negara
- Rokok Ilegal Marak di Bojonegoro, Serikat Pekerja Khawatir Picu Gelombang PHK
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
- Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB
Sebelumnya, salah satu satpam yang bertugas menjaga Kantor Bea Cukai Madura mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Katanya tadi masih proses penyelidikan," ujar satpam tersebut kepada BANGSAONLINE.com.
Menurut keterangan warga, truk tronton tersebut dimasukkan ke dalam kantor bea cukai yang berada di Jalan Panglima Sudirman Nomor 2, Pamekasan.
"Bea cukai bongkar rokok ilegal. Sayangnya nggak boleh difoto mas," jelas warga yang tidak mau disebutkan.
Sementara Tesar Pratama, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, belum menjawab saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui WhatsApp terkait keberadaan truk tronton tersebut. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




