PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Truk tronton diduga bermuatan rokok ilegal dengan nopol B-9581-UPA diamankan Bea Cukai Madura, Selasa (4/4/2023) malam, sekira pukul 23.51 WIB.
Belum diketahui jumlah dan merek rokok apa saja yang berhasil diamankan, lantaran Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi.
Baca Juga: Polres Pamekasan Bakal Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal yang Pakai Alat Berat
Sebelumnya, salah satu satpam yang bertugas menjaga Kantor Bea Cukai Madura mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Katanya tadi masih proses penyelidikan," ujar satpam tersebut kepada BANGSAONLINE.com.
Menurut keterangan warga, truk tronton tersebut dimasukkan ke dalam kantor bea cukai yang berada di Jalan Panglima Sudirman Nomor 2, Pamekasan.
Baca Juga: Kades Somalang Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam di Desanya
"Bea cukai bongkar rokok ilegal. Sayangnya nggak boleh difoto mas," jelas warga yang tidak mau disebutkan.
Sementara Tesar Pratama, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, belum menjawab saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui WhatsApp terkait keberadaan truk tronton tersebut. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News