SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor jelang idul fitri tahun ini.
Program pemutihan pajak dilakukan selama 3 bulan, terhitung dari 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023.
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program pemutihan dengan memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri", ujar Khofifah pada hari Jum'at (14/4/2023).
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
Dari adanya kebijakan tersebut, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan tersebut berlangsung sebesar Rp 153 miliar lebih dengan potensi penerimaan PKB sebesar lebih dari Rp 907 miliar.
"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim", ujar Khofifah.
Khofifah juga meyakini kebijakan tersebut akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jatim yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh
Selain itu diharapkan lewat pemutihan pajak tersebut dapat mewujudkan tertib administrasi pemungutan pajak daerah hingga yang berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor", jelasnya.
(ans)
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News