Pemprov Jatim akan Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan

Pemprov Jatim akan Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Pemprov Jatim akan Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor jelang idul fitri tahun ini.

Program pemutihan pajak dilakukan selama 3 bulan, terhitung dari 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023.

Baca Juga: Jatim Sumbang 11 Event Festival di KEN 2025, Gubernur Khofifah: Terbanyak se-Indonesia

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi .

Program pemutihan dengan memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran ", ujar pada hari Jum'at (14/4/2023).

Baca Juga: Info BMKG Hari ini Minggu 23 Februari 2025: Cuaca Jatim Masih Hujan Lebat, Surabaya Jam Berapa?

Dari adanya kebijakan tersebut, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan tersebut berlangsung sebesar Rp 153 miliar lebih dengan potensi penerimaan PKB sebesar lebih dari Rp 907 miliar.

"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim", ujar .

juga meyakini kebijakan tersebut akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jatim yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Peringatan Hari Kepanduan Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Lebih Produktif dan Kontributif

Selain itu diharapkan lewat pemutihan pajak tersebut dapat mewujudkan tertib administrasi pemungutan pajak daerah hingga yang berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di .

"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor", jelasnya.

(ans)

Baca Juga: Gubernur Jatim Terpilih sebagai Presidium Himpuni Periode 2025-2028

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO