JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang konvoi kendaraan pada malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor, tidak kami bolehkan", ujar Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pada Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Latif mengimbau masyarakat melakukan takbiran di rumah ibadah di sekitar lingkungan saja.
"Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh", ujar Latif.
Jika masih terdapat masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melakukan konvoi saat malam takbiran, Latif mengatakan kepolisian akan membubarkan kelompok tersebut.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Adapun Kementerian Agama baru menggelar pemantauan (rukyatul) hilal penentuan awal Syawal 1444 Hijriah di 123 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia mulai hari Kamis (20/4/2023).
Kamaruddin Amin selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengatakan rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten atau Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat.
"Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dalam sidang isbat untuk kemudian ditetapkan kapan jatuhnya 1 Syawal", ujar Kamaruddin Amin.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
Sedangkan Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jum'at (21/4/2023) berdasarkn kriteria wujud hilal.
"Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih akan menunggu keputusan sidang isbat", ujar Kamaruddin.
(ans)
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News