SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya menegaskan tidak terdapat larangan bagi warga melakukan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023, sebagaimana surat edaran yang beredar saat ini.
"Dalam SE (Surat Edaran) itu menyebut jangan ada takbir keliling, bukan berarti melarang takbiran, tapi menjaga jangan sampai terjadi kecelakaan, biasanya gerombolan bareng (takbir keliling) ada yang jatuh", ujar Eri Cahyadi.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Oleh karena itu Wali Kota Surabaya ini mengimbau masyarakat untuk menghindari takbiran yang dilakukan dengan cara motoran bergerombol keliling kota. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Imbauan tersebut tercantum dalam SE Wali Kota Surabaya Nomor: 000.1.10/8947/436.8.6/2023 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya menjelang Idul Fitri 1444 H/2023 M dan Libur Panjang.
Menurut Eri, kegiatan yang lebih banyak mudharat-nya (tidak ada manfaatnya) seharusnya dapat dihindari, seperti halnya takbiran bergerombol menggunakan sepeda motor berkeliling kota.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
"Kalau lebih banyak mudharat-nya jangan pernah dilakukan, kalau lebih banyak berkahnya lakukan. Kalau takbir digemakan di masing-masing mushola, masjid, betapa indah suara takbir itu bergema di Surabaya", jelas Eri.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News