JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Audit Penerapan Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) notaris di Jember. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah notaris dari sasaran kejahatan pencucian uang.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, mengatakan bahwa audit terhadap notaris pada dasarnya lebih bermakna asistensi atau pendampingan, agar mereka mampu menerapkan prosedur baru terkait PMPJ pada profesinya.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Penerapan tersebut, kata Vitra, dalam rangka memberi perlindungan kepada notaris dan mewujudkan Indonesia agar memiliki standar dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Ini semua adalah prosedur yang nantinya harus bapak-ibu lakukan. Jadi bukan sekedar kegiatan yang asal lewat," ujarnya, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Sementara itu, anggota MPWN Jatim, Gatot Triwayulo, menyebut perlindungan hukum bagi notaris harus ada, karena sasaran yang dilakukan dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) harus membawa perlindungan hukum bagi notaris. Tindakan pelaporan tersebut juga sebagai konsekuensi dengan berkembangnya teknologi yang ada.
"Mari kita bahu membahu bersama pemerintah, untuk terus berkembang bersama di dunia global, khususnya untuk mengantisipasi adanya TPPU dan TPPT," tuturnya.
Dalam agenda tersebut, asistensi dilakukan kepada notaris yang berada pada wilayah Banyuwangi, Kota/Kabupaten Pasuruan, Lumajang, Situbondo, Kota/Kabupaten Probolinggo, Jember, dan Bondowoso. (cat/mar)
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News