JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Audit Penerapan Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) notaris di Jember. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah notaris dari sasaran kejahatan pencucian uang.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, mengatakan bahwa audit terhadap notaris pada dasarnya lebih bermakna asistensi atau pendampingan, agar mereka mampu menerapkan prosedur baru terkait PMPJ pada profesinya.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
Penerapan tersebut, kata Vitra, dalam rangka memberi perlindungan kepada notaris dan mewujudkan Indonesia agar memiliki standar dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Ini semua adalah prosedur yang nantinya harus bapak-ibu lakukan. Jadi bukan sekedar kegiatan yang asal lewat," ujarnya, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Sementara itu, anggota MPWN Jatim, Gatot Triwayulo, menyebut perlindungan hukum bagi notaris harus ada, karena sasaran yang dilakukan dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) harus membawa perlindungan hukum bagi notaris. Tindakan pelaporan tersebut juga sebagai konsekuensi dengan berkembangnya teknologi yang ada.
"Mari kita bahu membahu bersama pemerintah, untuk terus berkembang bersama di dunia global, khususnya untuk mengantisipasi adanya TPPU dan TPPT," tuturnya.
Dalam agenda tersebut, asistensi dilakukan kepada notaris yang berada pada wilayah Banyuwangi, Kota/Kabupaten Pasuruan, Lumajang, Situbondo, Kota/Kabupaten Probolinggo, Jember, dan Bondowoso. (cat/mar)
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News