NGANJUK, BANGSAONLINE.com - KPU Nganjuk belum menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sejak dibuka awal bulan ini hingga 14 Mei 2023. Komisioner KPU Nganjuk, Nanang Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya siap melayani para partai politik (parpol) peserta pemilu yang hendak mendaftarkan bacalegnya.
"Kapan pun kita sudah siap menerima kehadiran parpol yang ingin daftar, meskipun di hari libur," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Tinjau Pelaksanaan Pilkada 2024
Ia menyebut, parpol yang nanti akan mendaftar akan dibatasi waktu mendaftarnya pada 1-13 Mei 2023 mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali tanggal 14 Mei hari terakhir pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB.
"KPU hanya menerima 10 perwakilan (parpol) yang akan mendaftar, dan sisanya menunggu di luar," tuturnya.
10 perwakilan yang dimaksud dalam hal ini adalah ketua parpol, sekretaris, LO, pengurus harian, admin sipol, dan 5 orang anggotanya.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Memang sampai hari ke lima ini belum ada partai yang mendaftar, tapi ada beberapa parpol yang sudah memberitahukan akan mendaftarkan diri.
"Saya berharap tidak ada penumpukan di hari terakhir pendaftaran, supaya kita bisa maksimal dalam memberikan pelayanan saat mendaftar," kata Nanang.
Ditanya eforia kader atau pendukung parpol saat pendaftaran bacaleg yang biasanya dihadiri ratusan massa, pihaknya memperbolehkan karena PKPU tidak mengatur hal tersebut.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
"Yang kita atur adalah jumlah perwakilan yang bisa kita terima saat mendaftar, dan ini sudah kita bahas bersama LO parpol," pungkas Nanang. (bam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News