NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Nganjuk memetakan lokasi TPS atau tempat pemungutan suara yang terindikasi rawan. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Bawaslu Nganjuk, Yudha Hernanto.
Ia mengatakan bahwa terdapat beberapa indikator potensi kerawanan di setiap TPS yang sudah masuk dalam catatan. Agar tidak terjadi potensi kerawanan dalam pelaksanaan pesta demokrasi, diperlukan pengawasan ekstra.
Baca Juga: KPU Situbondo Kirim Surat Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD, Mahbub: Siap Gelar Rapat Paripurna
"Setidaknya bisa meminimalisir agar proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan aman," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan, ada 26 indikator TPS rawan dengan rincian 5 indikator yang banyak terjadi, 14 indikator yang jarang terjadi, dan 7 indikator yang tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari sedikitnya 284 kelurahan/desa di 20 kecamatan melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024.
Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?
"Saya sudah mempersiapkan hal ini jauh hari, tujuannya agar tidak sampai muncul berbagai bentuk pelanggaran pemilu," kata Yudha.
Adapun variabel dan indikator potensi TPS rawan yakni, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Lalu, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Selanjutnya, politik uang, politsasi SARA, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Kemudian, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban
Terakhir, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
"Saya juga mengajukan surat rekomendasi ke KPU Nganjuk selaku penyelenggara, terkait pemetaan TPS rawan", ucap Yudha.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Nganjuk merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada 2024, Kuasa Hukum Pasangan Muhibbin-Aushaf Duga Ada TSM di Nganjuk
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (bam/mar)
Baca Juga: Yani-Alif Tunjuk Enam Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Gugatan di MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News