Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Raperda PDRD

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Raperda PDRD Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, saat memberi sambutan dalam Uji Publik Raperda PDRD.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkot melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (8/5/2023).

Saat memberi sambutan, Wali Kota , Saifullah Yusuf, mengatakan bahwa dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah, pemerintah harus menetapkan perda tentang pajak dan retribusi yang selaras dengan kebijakan nasional.

Baca Juga: Keren, Pasuruan Punya Sirkuit Motocross Bertaraf Nasional, Diberi Nama Sirkuit Putra Airlangga

“Raperda ini pada dasarnya adalah melaksanakan perintah Undang-Undang atas petunjuk pemerintah pusat melalui peningkatan APBD dengan mempersempit kesenjangan fiskal kita. Diharapkan, pelaksanaannya bisa transparan, efeknya untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Pimpinan daerah yang akrab disapa itu mengungkapkan, salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), yang kemudian digali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Data Penyaluran Bansos Tak Lagi Pakai DTKS, Mensos Gus Ipul Jelaskan Tentang DTSEN

“Kita diminta untuk meningkatkan PAD, di tengah-tengah upaya kita untuk meningkatkan PAD tentu harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang terkadang mengalami perubahan di setiap tahunnya, juga diawasi secara ketat,” paparnya.

Mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, ia menyebut kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan ruang diskusi dalam merancang suatu peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

“Untuk itu, kami mengundang semua yang berkepentingan baik itu organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu, maupun wajib pajak dan wajib restribusi untuk saling bertukar pikiran sehingga kita dapat bersama-sama memahami ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga: Ketua PSSI Pasuruan Angkat Bicara Soal Kericuhan Persekabpas Vs Tornado FC

Berkaitan dengan itu, menyampaikan perlunya membangun kesadaran bersama oleh berbagai pihak dalam perancangan peraturan daerah.

“Kita perlu membangun kesadaran bersama agar Kota semakin maju, masyarakatnya sejahtera, kinerja pemerintah itu dapat terpenuhi, masyarakat juga berbahagia saat membayar pajak,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota , Nyoman Swasti, dalam laporannya menjelaskan tujuan dari diselenggarakannya uji publik ini adalah untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

Baca Juga: Gunakan Data Tunggal, Muslimat NU Sinergi dengan Kemensos dan Kementerian PPPA

“Uji publik ini dengan untuk menyusun peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diberlakukan pada Januari 2024 mendatang sebagai dasar pemungutan pajak daerah. Harapannya, implementasi peraturan daerah ini dapat berdampak pada peningkatan PAD Kota ,” urai Nyoman

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Walikota , Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat di lingkungan Kota , serta narasumber dari Universitas Brawijaya. (par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO