Dia menjelaskan bahwa sertifikat yang dimiliki puslatpur sudah sah barang milik negara dan terdaftar di Menkeu. Meliputi daerah latihan menembak, latihan selam, latihan tempur, perkantoran, pemukiman Anggota TNI, dan lainya yang dilindungi hukum.
Karena itu, Rekso menyatakan soal konflik dengan warga 10 desa, TNI tidak menyerobot lahan warga.
"Yang perlu digarisbawahi, bahwa kami tidak menyerobot lahan warga. Jika memang ada warga merasa memiliki lahan di sana dan bersertifikat, mari kita duduk bersama," jelas Rekso.
Secara hukum, lanjut Rekso, lahan yang dimiliki TNI tersebut kurang lebih sekitar 3.760 hektare.










