MoU Kejari Gresik dengan 330 Kades Anggaran Rp472 Miliar, Direktur YLBH: Jangan Dikhianati

MoU Kejari Gresik dengan 330 Kades Anggaran Rp472 Miliar, Direktur YLBH: Jangan Dikhianati Foto: Andi Fajar Yulianto

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), mengapresiasi upaya Kejari ikut mengawal dan membina pengelolaan dana desa (DD), serta penanganan perkara perdata dan tata usaha negara terhadap 330 kepala desa se-Kabupaten .

"Saya mengapresiasi Kejari teken MoU dengan 330 kepala desa (kades) se-Kabupaten untuk pendampingan anggaran DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 Rp472 miliar," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Ia mengaku tak tahu persis, pihak siapa yang menginisiasi. Namun, menurut ia, MoU itu adalah langkah maju dan inovasi demi terciptanya rasa tenang, nyaman dan tertib. Khususnya bagi kepala desa.

"Selama ini pengelolaan DD bisa menjadi bidikan dan pencermatan tersendiri bagi penegak hukum dan lembaga/kelompok sebagai penggiat pejabat anti korupsi. Bahkan, para kepala desa sering jadi objek penderita," ungkapnya.

Ia berharap, dengan MoU ini benar-benar berdaya guna dan bermanfaat. Dapat meningkatkan kesadaran hukum yang mampu meningkatkan kualitas kapabilitas dan akuntabilitas dalam melaksanakan kinerja yang menjadi tanggung jawab para kepala desa.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"MOU ini menurut kami, khusus pengelolaan DD perlunya penentuan batas toleransi potensi timbulnya kerugian akibat kelalaian maupun kesalahan. Ambil saja semisal di angka kurang dari Rp200 juta," katanya.

Ia lantas membuat contoh sederhana, ketika kepala desa terdapat kesalahan dalam pengelolaan DD yang potensi timbul kerugian negara kurang dari Rp200 juta.

Maka, kata ia, jika salah penyajian laporan maka dituntut untuk dikoreksi dan dibetulkan. Kemudian, jika ditimbulkan karena belum dilaksanakan kegiatan, maka beri kesempatan untuk melaksanakan.

Baca Juga: HUT ke-60 Golkar, Fajar: Saya Siap Tarung dengan Asroin, Wongso, dan Anis untuk Jabat Ketua

"Jika uang terpakai untuk kegiatan lain yang tidak sesuai program, maka segera beri petunjuk kesempatan untuk segera mengganti dan melaksanakan kegiatannya. Dan, jika didapat volume pekerjaan yang kurang maka beri kesempatan untuk mencukupi volume pekerjaan tersebut," sarannya.

Selanjutnya, kata Fajar, jika didapat uang terpakai untuk kepentingan pribadi kepala desa, maka beri kesempatan untuk mengembalikan uang DD tersebut dengan cukup pemberian sanksi administrasi dan teguran keras, berikut jaminan tidak akan mengulangi lagi.

Namun, jika perlu diumumkan kepada khalayak umum agar cukup sanksi sosial, sehingga tentu akan memperbaiki diri.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

"Inilah konsep pembinaan bukan pembinasaan. Dari sisi para kepala desa sendiri juga harus berupaya untuk melahirkan diri sebagai desa sadar hukum yang telah dicanangkan," terang Sekretaris DPC Peradi ini.

Ia juga berharap, MoU benar sebagai langkah pembinaaan.

"Jangan sampai kesalahan kepala desa yang sedianya bisa dianulir, ditoleransi karena satu hal kurang pertimbangan langsung saja diseret. Dipaksa untuk menginap di hotel prodeo (penjara). Semoga MoU ini tidak terkhianati," pungkasnya. (hud/git).

Baca Juga: Peringati 10 November, Direktur YLBH Fajar Trilaksana Ajak Teladani Nilai Kepahlawanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO