NGAWI, BANGSAONLINE.com - Perasaan campur aduk antara sedih dan gembira dialami NW (20) warga Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Ngawi. Pasalnya, pria tersebut berstatus tahanan Satreskrim Polres Ngawi yang menjalani prosesi pernikahan dengan wanita berinisial RDN (19) di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi Jalan JA Suprapto 10 Ngawi.
Acara sakral tersebut selain dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak, juga disaksikan oleh Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto didampingi Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono bersama anggota.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Wakapolres Ngawi mengatakan bahwa kegiatan pernikahan tahanan di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi tersebut sudah seijin Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, karena merupakan hak WNI dan sebagai salah satu bentuk pelayanan Polri, yang berlangsung pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
"Sesuai petunjuk kapolres, meski status yang bersangkutan saudara NW masih menjalani proses hukum sebagai tahanan di Polres Ngawi, namun hak-haknya sebagai WNI tetap diberikan. Sudah sesuai prosedur dan syaratnya lengkap, maka akad nikah tetap dijalankan," ujar Wakapolres Ngawi.
Dalam akad nikah tersebut mempelai pria memberikan mahar seperangkat alat salat dan uang senilai Rp200 ribu.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Kompol Haryanto menjelaskan bahwa rencana pernikahan NW dengan pujaan hatinya RDN, sebelumnya akan digelar bulan ini. Namun, karena yang bersangkutan terjerat masalah pidana, prosesi pernikahan pun dilaksanakan di Polres Ngawi.
"Kegiatan pernikahan ini sudah direncanakan lama. Tapi memang keadaan menjadi lain, saat pertengahan April 2023 calon mempelai pria tersangkut tindak pidana dan harus mengikuti proses hukum yang ada. Kedua mempelai tetap melanjutkan proses pernikahannya," terangnya.
Akhirnya, kepolisian memberikan hak mereka dan pernikahan dapat digelar sesuai standar operasional prosedur dengan pengamanan anggota kepolisian secara ketat. NW yang tertunduk menyesali perbuatannya memeluk istrinya usai melakukan proses ijab kabul.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
"Perasaan saya tidak bisa dijelaskan, campur aduk. Saya menyesal, mohon maaf kepada istri dan pihak keluarga. Terima kasih banyak kepada Polres Ngawi atas kesempatan juga waktu yang diberikan, sehingga bisa lancar dan terwujud pernikahan yang menurut saya sakral," ungkapnya. (nal/sof/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News