SURABAYA, BANGSAONLINE.com - M-Paspor merupakan aplikasi layanan pengajuan Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Melalui aplikasi M-Paspor masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan Paspor baru dan penggantian Paspor secara online.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Berikut cara download aplikasi M-Paspor:
1. Buka Play Store/App Store di perangkat Anda
2. Ketik 'M-Paspor', lalu pilih 'Install'
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
3. Buka aplikasi 'M-Paspor' yang telah berhasil diunduh
4. Pilih 'Daftar Akun' pada halaman login
5. Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
6. Buatlah kata sandi aplikasi
7. Beri centang pada kontak persetujuan syarat dan ketentuan
8. Klik 'daftar'
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
9. Selanjutnya, Anda dapat mengajukan permohonan Paspor secara online
Adapun fitur unggulan M-Paspor antara lain:
1. M-Paspor terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK Pemohon Paspor
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
2. M-Paspor terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
3. Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon dapat melakukan pembayaran di awal
4. Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh
5. Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua telah diupload secara digital.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News