SURABAYA, BANGSAONLINE.com - M-Paspor merupakan aplikasi layanan pengajuan Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Melalui aplikasi M-Paspor masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan Paspor baru dan penggantian Paspor secara online.
Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025
Berikut cara download aplikasi M-Paspor:
1. Buka Play Store/App Store di perangkat Anda
2. Ketik 'M-Paspor', lalu pilih 'Install'
Baca Juga: Bisa Online, Simak Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK
3. Buka aplikasi 'M-Paspor' yang telah berhasil diunduh
4. Pilih 'Daftar Akun' pada halaman login
5. Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini
6. Buatlah kata sandi aplikasi
7. Beri centang pada kontak persetujuan syarat dan ketentuan
8. Klik 'daftar'
Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus
9. Selanjutnya, Anda dapat mengajukan permohonan Paspor secara online
Adapun fitur unggulan M-Paspor antara lain:
1. M-Paspor terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK Pemohon Paspor
Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
2. M-Paspor terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
3. Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon dapat melakukan pembayaran di awal
4. Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan
5. Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua telah diupload secara digital.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News