Simak Syarat Perpanjangan Paspor

Simak Syarat Perpanjangan Paspor Simak Syarat Perpanjangan Paspor. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Paspor merupakan dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar negaranya.

Masa berlaku paspor ialah selama lima tahun. Maka dari itu perlu dilakukan perpanjangan atau pergantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya

Syarat perpanjangan paspor

Adapun syarat untuk penggantian atau perpanjangan paspor lama cukup dengan membawa KTP elektronik atau paspor lama Anda.

Bagi anak usia di bawah 17 tahun, persyaratan yang harus dipenuhi ialah e-KTP orang tua, Kartu Keluarga dan paspor lama.

Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya

Persyaratan tersebut di atas ditujukan bagi paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009. Bagi paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 atau terbitan KBRI/KJRI, syaratnya yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan Perdim 11

2. Jika pemohon sudah menikah, maka pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Suami/Istri dengan menyertakan materai 6000

Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut

3. E-KTP dan KK

4. Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri harus melampirkan Residence Card (Kartu Tanda Penduduk Setempat)

5. Akta Kelahiran/Ijazah Non-Gelar (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (bagi umat Muslim yang sudah menikah) atau Surat Baptis dari Gereja

Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit

6. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia

7. Surat penetapan ganti nama dari pengadilan negeri bagi yang telah mengganti nama atau bagi yang sudah menikah.

Berikut prosedur perpanjangan atau pergantian paspor:

Baca Juga: Kemenkes RI akan Sediakan Layanan Skrining Kanker Payudara secara Gratis

-Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store

-Lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri

-Pilih lokasi kantor imigrasi yang akan didatangi untuk perpanjangan paspor

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 November 2024

-Tentukan waktu kedatangan, seperti hari dan jam kedatangan

-Anda akan mendapat bukti pendaftaran berupa QR code, simpan bukti tersebut untuk ditunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi

-Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Baca Juga: Tiket Indonesia Lawan Jepang Mulai Dijual 2 November 2024, Ini Ketentuannya

-Tunjukkanlah bukti QR code kepada petugas imigrasi

-Selanjutnya Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto

-Pengambilan foto dan wawancara

Baca Juga: Mengenal Generasi Stroberi

-Tahap pembayaran

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO