Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal, Satgas Bea Cukai Madura Gandeng NU dan Banser

Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal, Satgas Bea Cukai Madura Gandeng NU dan Banser Tesar Pratama, Fungsional Ahli Bea Cukai Madura

BANGKALAN, BANGSONLINE.com - Gencar tekan peredaran , Satgas Bea Cukai gelar sosialisasi pemberantasan rokok tanpa bea cukai bersama Nahdlatul Ulama dan Banser di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Senin (22/5/2023).

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari operasi pasar yang digelar di Pasar Arosbaya, Patemon dan Labang sejak (15/5) lalu.

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal

Tesar Pratama, Fungsional Ahli Bea Cukai menyampaikan pelaksanaan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Selain sosialisasi kita juga menjelaskan sanksi sanksi hukum bagi para pedagang yang melanggar menjual tanpa pita cukai,” ujarnya.

Kemudian diakuinya, pemberantasan tanpa cukai di pada 2022 mencapai 16 juta batang. Dalam kesempatan ini pihaknya akan terus melakukan penindakan hingga menjelang akhir 2023 melalui operasi pasar, sosialisasi dan penyebaran informasi lewat media sosial.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

“Tahun lalu kami juga melakukan operasi di pintu masuk Suramadu, hasilnya cukup banyak sekitar 1 juta batang . Jadi selain operasi pasar, operasi di pintu masuk Suramadu juga akan kami lakukan,” ungkapnya.

Untuk menghindari operasi pemberantasan , pihaknya menghimbau agar pelaku usaha rokok di dapat segera mengurus surat ijin usaha. Dengan harapan, kesejahteraan pekerja dapat lebih aman dan terjamin.

“Di produksi rokok sigaret kretek tangan mencapai 95 persen produksinya. Tentu banyak pula pekerjanya. Saat ini ada 120 pabrik rokok resmi. Harapannya, para pelaku usaha ini dapat mengurus izinnya menjadi legal. Sehingga pekerja dapat lebih aman,” jelasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan

Sementara ini, KH Makki Nasir berharap, melalui pemahaman sosialisasi ini para stakeholder dan pemerintah dalam memberikan regulasi peredaran rokok di wilayah .

Menurutnya, home industri rokok di telah menjadi bagian dari pekerjaan masyarakat. Bahkan menjadi sumber utama penghasilan. Sehingga, perlu adanya regulasi agar pekerja tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

“Rokok ini sudah menjadi bagian dari masyarakat. Jangan sampai gara gara kurang pahamnya regulasi pemilik usaha menjadi lalai dan akhirnya merugikan para pekerja atau bahkan menghilangkan mata pencariannya. Jangan sampai itu terjadi, maka perlu regulasi tegas dari pemerintah dan stakeholder terkait,”pungkasnya. (uzi/mar/git)

Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Minta Pesawat yang Bisa Mendarat di Matahari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO