SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II beserta Kanwil DJP Jatim I, Kanwil DJP Jatim III, bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim menggelar Lelang Serentak, Selasa (23/5/2023).
Lelang serentak tersebut digelar di Kanwil DJP Jatim III di Malang. Kegiatan melelang 90 aset milik 45 Wajib Pajak (WP) ini untuk memaksimalkan penerimaan negara, dan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Lelang serentak melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Taukhid, yang juga Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jatim.
Lelang serentak di wilayah Jatim ini diikuti oleh lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim III, dan dua Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jatim I.
Aset yang dilelang, sebanyak 90 aset, bernilai total sebesar Rp 16,9 miliar yang berasal dari 45 WP pada 30 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III serta 2 KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jatim I.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Taukhid menjelaskan, aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain.
"Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN," ungkap Taukhid dalam keterangan tertulis kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (23/5/2023).
Ia menambahkan, lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. "Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan pada triwulan I Tahun 2023,” imbuhnya.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai Auction Authority menambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih khususnya kepada DJP dan DJBC atas sinergi kegiatan yang berkontribusi untuk target lelang dimana pada tahun ini diberikan target sebesar Rp 3,8 triliun
“Pada lelang serentak hari ini ada 90 lot yang dilelangkan, adapun hingga pukul 11.00 WIB telah laku 20 lot, harapannya hingga 17.00 WIB dari 90 lot ini laku semuanya," bebernya.
Dijelaskan Tugas, lelang serentak direncanakan digelar dua kali pada tahun 2023. Lelang serentak pertama digelar pada 23 Mei 2023 dan tahap kedua bakal digelar November mendatang.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Diketahui, penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun WP yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJKN Jatim dan Kanwil DJP Jatim I, II, III, serta Kanwil DJBC Jatim I untuk menginisiasi lelang serentak yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar, selaku tuan rumah penyelenggara lelang serentak menyebut, tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak.
Farid pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatang lelang serentak ini. “Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” pungkas Farid Bachtiar. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News