Penerimaan Pajak DJP Jatim II Tembus Rp16,08 Triliun, Tumbuh 25,04 Persen

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Penerimaan pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target, tumbuh 25,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi sektor-sektor ekonomi di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II yang terus berkembang serta mendorong peningkatan penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra menyatakan, peningkatan penerimaan pajak tidak terlepas dari membaiknya tingkat kepatuhan wajib pajak (WP). Sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak juga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga sekaligus meningkatkan kinerja penerimaan negara.

“Kanwil DJP Jatim II berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target penerimaan tahun 2026,” cetus Arridel saat menyampaikan paparan kinerja dalam Media Gathering dan Media Briefing 2026 di Kantor Kanwil DJP Jatim II, Jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (4/8/2026).

Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, penerimaan pajak tersebut tumbuh sebesar 25,04 persen.

Capaian itu menjadi gambaran positif terhadap kinerja penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II.

Pertumbuhan penerimaan tersebut juga menunjukkan adanya perbaikan tingkat kepatuhan serta menguatnya sinergi antara otoritas pajak, wajib pajak, dan para pemangku kepentingan dalam mendukung penerimaan negara.

Secara nasional, penerimaan pajak hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target penerimaan pajak tahun ini. Sementara di Jawa Timur, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp63,64 triliun atau 44,03 persen dari target yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, struktur penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi sebesar 31,55 persen. Posisi berikutnya ditempati PPN Impor sebesar 26,39 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen.

“PPh Pasal 21 memberikan kontribusi sebesar 10,03 persen terhadap total penerimaan. Sedangkan PPh Pasal 22 Impor menyumbang 5,57 persen,” ujar Arridel.

Berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II dengan kontribusi mencapai 56,10 persen. Sektor perdagangan besar dan eceran berada di posisi berikutnya dengan kontribusi sebesar 21,64 persen.

Sektor administrasi pemerintahan menyumbang 7,48 persen, disusul sektor konstruksi sebesar 2,10 persen. Sementara itu, sektor usaha lainnya memberikan kontribusi sebesar 12,67 persen terhadap total penerimaan pajak.

Tidak hanya dari sisi penerimaan, tingkat kepatuhan formal wajib pajak juga menunjukkan tren peningkatan. Hingga 31 Juli 2026, Kanwil DJP Jatim II telah menerima 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 yang terdiri atas 671.253 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Arridel menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil berbagai upaya edukasi, asistensi, penyuluhan, optimalisasi layanan konsultasi, pemanfaatan kanal komunikasi digital, serta penyampaian imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan yang terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam Media Briefing tersebut, Kanwil DJP Jatim II juga memberikan penjelasan komprehensif mengenai sejumlah kebijakan perpajakan yang menjadi perhatian publik. Salah satunya, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kanwil DJP Jatim II menegaskan, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku sesuai ketentuan. Selain itu, omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Kebijakan tersebut juga menghadirkan penyederhanaan administrasi perpajakan serta memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk tumbuh dan naik kelas tanpa menambah beban perpajakan di luar ketentuan yang berlaku. (sta/van)