SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyosialisasikan program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada para pengemudi ojek online (ojol) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Minggu (2/8/2026).
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kebijakan yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Khofifah menjelaskan, pengemudi ojol menjadi salah satu kelompok masyarakat yang memperoleh fasilitas pembebasan pokok pajak dan denda administratif atas tunggakan PKB hingga tahun 2025.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.
“Ini merupakan hadiah Kemerdekaan RI bagi masyarakat dengan kualifikasi tertentu yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur,” ujar Khofifah.
Ia juga mengajak masyarakat memaknai peringatan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang Agustus sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan.
Pada kesempatan tersebut, Khofifah bersama jajaran Pemprov Jatim turut membagikan bendera Merah Putih dan paket sembako kepada para pengemudi ojol yang hadir.
Terkait penerima manfaat, Khofifah menegaskan tidak ada pembatasan jumlah peserta dalam program tersebut.
Ia berharap seluruh pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kebijakan itu secara optimal.
“Kami tidak menetapkan target. Yang penting informasinya tersampaikan luas dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi persyaratan hanya perlu membayar PKB untuk tahun berjalan, yakni tahun 2026.
Seluruh tunggakan pokok beserta denda administratif hingga tahun 2025 akan dihapuskan.
“Walaupun punya tunggakan satu tahun, dua tahun, bahkan sampai sepuluh tahun, semuanya dibebaskan. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan,” jelas Bobby.
Ia menambahkan, selain pengemudi ojol, program tersebut juga menyasar masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pemilik kendaraan roda tiga.
Sementara itu, buruh memperoleh keringanan berupa diskon tunggakan sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus bagi pengemudi ojol, pembebasan pokok dan denda PKB diberikan untuk kendaraan dengan nilai pajak tahunan maksimal Rp500 ribu.
Penerima manfaat juga diwajibkan menunjukkan bukti keaktifan sebagai pengemudi ojol sesuai ketentuan yang berlaku. (dev/van)










