SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus 4 pendekar dari perguruan IKSPI Kera Sakti karena melakukan penyerangan secara membabi-buta ke Pagar Nusa saat sedang berlatih.
Mereka adalah Dery Richard (21) warga Geluran, Taman; Andriyadi Manura (24) warga Sidokare, Sidoarjo; Andriyadi Maulana Afriandi (21) warga Karangpilang, Surabaya; dan RA pelaku anak yang masih berumur (17), warga Benowo, Surabaya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa para pelaku awalnya melakukan konvoi dari arah Surabaya menuju Mojokerto dengan tujuan menghitamkan Polsek Jetis.
Lebih lanjut, saat berkonvoi menuju Mojokerto tepatnya saat melewati depan Balai Desa Wonokupang, gerombolan pelaku tersebut melihat ada perguruan silat lain yang sedang melakukan latihan.
"Rombongan pelaku ini lalu berhenti didepan balai desa, lalu melakukan pelemparan puluhan batu. Nah, korban atas nama MK saat itu memberanikan diri untuk keluar balai desa. Disaat itulah korban dikeroyok oleh pelaku," kata Kusumo.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Selain itu, para pelaku saat mengeroyok juga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, bambu, dan petasan yang sengaja diarahkan ke korban.
Dari keempat pelaku yang berhasil diamankan, satu orang atas nama Dery Richard ternyata juga pernah ditahan dengan kasus yang sama yakni pengeroyokan yang dilakukannya di Gresik tahun lalu.
"Salah satu tersangka ini pernah ketangkep di Gresik dan baru keluar bulan Oktober 2022 lalu," imbuhnya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Masih dikatakan Kusumo, keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. 2 orang ditangkap di Jombang, 1 orang ditangkap di Mojokerto sedangkan 1 lainnya diamankan polisi dibantu warga saat di TKP.
Imbas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News