Gelaran Pilkades Tak Diakui, Warga Tanah Merah Laok Geruduk Kantor Pemkab Bangkalan

Gelaran Pilkades Tak Diakui, Warga Tanah Merah Laok Geruduk Kantor Pemkab Bangkalan Warga Tanah Merah Laok, Bangkalan, saat mendatangi Kantor Pemkab Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, mendatangi Kantor Pemkab . Mereka menolak untuk mengakui hasil gelaran Pilkades di desanya dan mengaku kecewa dengan keputusan Plt. Bupati serta Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD).

Koordinator Masyarakat Tanah Merah Laok, Iblim Banumutholib, mengungkapkan bahwa kedatangannya bukan untuk melakukan audensi ataupun demonstrasi. Mereka datang ingin menemui langsung Plt. Bupati untuk menanyakan landasan tidak mengakui hasil gelaran Pilkades yang digelar 10 Mei yang lalu.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

"Pilkades Tanah Merah Laok, harusnya sudah digelar sejak tahun 2021 lalu, namun ditunda dan berlanjut pada sengketa di PTUN. Hasilnya, putusan yang dikeluarkan meminta Bupati mencabut SK penundaan dan melanjutkan tahapan. Tanggal 10 Mei yang lalu Pilkades digelar, namun hasilnya ditolak dan tidak di sahkan. Kami merasa dipermainkan," ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Mulanya, disepakati bahwa Tanah Merah Laok diikutsertakan dalam Pilkades serentak gelombang kedua 10 Mei 2023 lalu. Segala persiapan sudah dilakukan, hingga akhirnya mendekati pelaksanaan. Sayangnya, menjelang hari pelaksanaan, secara mengejutkan keluar SK penundaan.

"H-6 pelaksanaan keluar SK penundaan, yang ditandatangani Plt. Bupati. Kami ingin ketemu langsung dengan bapak Plt. Bupati, seperti apa kejelasannya. Sudah dihianati di gelombang pertama dan berujung sengketa di PTUN, malah ketika putusan hukum memerintahkan untuk digelar tidak disahkan. Pemerintah sudah mencederai putusan hukum, sangat terlihat kami dipermainkan," paparnya.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kepala Desa (P2KD) Tanah Merah Laok, Lukman, mengaku menggelar Pilkades dengan dasar amar putusan PTUN yang memerintahkan digelar. Selain itu, tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan Pemkab dalam pelaksanaan Pilkades.

"Kami sudah melaksanakan sesuai undang-undang, mengacu pada putusan PTUN. Selain itu desakan masyarakat, karena sudah ditunda pada gelombang pertama, masak akan ditunda untuk kedua kalinya. Ironis sekali hasilnya tidak disahkan. Kok sedemikian sikap Pemerintah pada Tanah Merah Laok. Kami kesini bersama masyarakat, jika memang tidak percaya pada panitia, silahkan tanya langsung pada masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, puluhan warga Tanah Merah Laok mendatangi kantor Pemkab sejak pukul 09.00 wib, namun hingga 11.30 tidak ada satupun pejabat yang menemui. Hanya, anggota kepolisian yang menjaga dengan ketat. (fat/uzi/mar)

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO