KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ratusan WP (wajib pajak) di Kota Probolinggo mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang aturan pajak air tanah, Jumat (2/6/2023). Mereka berasal dari para pengusaha restoran, hotel, pemilik kos, dan pelaku UMKM.
"Air tanah ini menjadi sumber daya yang sangat penting bagi kehidupan. Air tanah juga menjadi sumber daya yang terbarukan setelah dimanfaatkan, Sehingga untuk menjaga kelestariannya, diperlukan pengendalian pada penggunaannya agar air tanah dapat dimanfaatkan, baik di masa sekarang dan masa yang akan datang," urai Sekdakot Probolinggo, Ninik Ira Wibawati.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
"Air tanah memegang peranan penting bagi hajat hidup orang banyak. Saya berharap, dari kegiatan ini bisa memperoleh banyak aspirasi dan masukan terhadap kebijakan yang nantinya akan disahkan," imbuhnya.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, Lilik Rahayuningtyas, mengatakan Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2022 memiliki dasar pengaturan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menetapkan nilai perolehan air tanah dalam daerah Provinsi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News