MOJOKERTO, BANGSAONLINE,com - Lembaga Komite Barisan Rakyat (Kobar) mengultimatum para pengusaha di Kota Mojokerto agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri. Seruan para aktivis buruh ini disampaikan sejak awal ramadhan memenuhi amanat UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2005.
"Sebagai amanat UU para pengusaha wajib memberikan hak pekerja selambat-lambatnya tujuh hari jelang Lebaran. Seruan ini kami sampaikan agar amanat ketentuan ini dipenuhi," tegas Ketua Bidang Perburuhan Kobar, Mustofa di kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin (15/6).
Baca Juga: Bagikan Tafsir Al-Jailani, Khofifah Ajak GenZi Jadi Generasi yang Cinta dan Mengamalkan Quran
Dalam keterangan persnya, pria yang akrab disapa Topeng ini mengemukakan besaran THR di Kota Mojokerto yakni Rp 1.437.500, atau satu kali gaji. "Besaran THR-nya satu kali gaji. Kalau disini ya Rp 1.4 juta sekian," paparnya.
Terhadap pengusaha yang membandel, Kobar mengancam akan menyeret pengusaha nakal ke pihak berwajib. "Kalau hak buruh tidak disampaikan maka kami akan menyeret perusahaan nakal ke pihak berwajib. Sesuai UU, ketentuanya sanksi pidana bagi yang melanggar," tandasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto, Amin Wakhid menyatakan bahwa pihaknya akan membuat edaran terkait THR ini. "Besok (16/6) kita akan buat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kota ini agar memberikan THR nya tepat waktu," ujarnya.
Baca Juga: Lebaran Tinggal Hitungan Hari, Ini Tips Berhijab Bagi yang Punya Pipi Tembem
Untuk itu, ia akan memantau pelaksanaan pemberian THR ini. "Kita akan memantau perkembangan dari surat kita. Apakah Akan dilaksanakan atau tidak," katanya.
Amin menghimbau agar perusahaan memberikan hak karyawannya sehingga situasi tetap kondusif. (yep/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News