BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Galis bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan menangkap 2 pencuri sapi. Mereka berinisial FA (19) dari Desa Pakong, Kecamatan Modung, dan AR (20) warga Desa/Kecamatan Tanah Merah.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan bahwa FA mengakui telah melakukan pencurian sapi dengan 2 orang temannya M dan H yang masih dalam pengejaran polisi. Hal tersebut terungkap saat pelaku ditangkap di rumahnya.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Setelah melakukan penangkapan ke tersangka FA kemudian diamankan 2 ekor sapi yang ditemukan di semak-semak di Desa Pakong, Kecamatan Modung, Bangkalan," ujarnya. Rabu (7/5/2023).
Sedangkan tersangka satunya, AR, saat ditangkap juga mengakui telah melakukan percobaan pencurian sapi bersama FA di 2 TKP yang berbeda, serta mengakui pernah melakukan tindak kejahatan yang lain.
"Tersangka mengakui pernah melakukan percobaan pencurian sapi di 5 TKP berbeda, dan 2 berhasil, yaitu di Separa Kecamatan Galis, serta ia mengakui juga pernah melakukan pembobolan indomart di Desa Patereman Kem Modung," kata Febri.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Ia pun menyebut, tersangka melancarkan aksinya sekira pukul 02:00 WIB. Mereka melakukan tindakan kriminal dengan motif untuk mencukupi kebutuhan ekonomi karena berasal dari keluarga yang tak mampu.
"Cara yang dilakukan tersangka saat melakukan aksinya hidung sapi dibuat berdarah agar sapi tak berontak lalu hasil pencuriannya akan dijual untuk kebutuhan ekonomi mereka, sementara barang bukti yang didapat tali tampar dan 2 ekor sapi," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News