Ketua DPRD Kabupaten Malang: Program UHC Upaya untuk Tingkatkan Taraf Kesehatan Masyarakat

Ketua DPRD Kabupaten Malang: Program UHC Upaya untuk Tingkatkan Taraf Kesehatan Masyarakat Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi saat menyosialisasikan UHC, beberapa waktu lalu.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat memberikan materi dalam sosialisasi program universal health coverage (), beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Paslon Fren Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Program UHC dan Home Care Service

Ia menjelaskan atau jaminan kesehatan semesta merupakan program untuk melindungi dan meningkatkan taraf kesehatan masyarakat di Kabupaten Malang. Program ini mulai diimplementasikan di Indonesia sejak penyelenggaraan program JKN pada Januari 2014.

"Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat mandatory atau wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia," katanya.

Program itu memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat secara layak. Baik bagi warga yang telah membayar premi atau iuran atau bagi warga yang tidak mampu akan dibayarkan preminya oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA

"Selain itu, ada juga KIS atau Kartu Indonesia Sehat yang merupakan kartu identitas keanggotaan BPJS Kesehatan," jelas Darmadi, Kamis (8/7/2023).

Menurutnya, saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa KIS hanya diperuntukkan warga yang tidak mampu agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan dengan gratis. Padahal, sejak 1 Maret 2015, seluruh Warga Negara Indonesia bisa memiliki KIS sebagai bentuk identitas keanggotaan BPJS Kesehatan.

Sementara untuk regulasi di Kabupaten Malang, sudah tertuang dalam Instruksi tentang peran perangkat daerah dalam pelaksanaan melalui (PSMM).

Baca Juga: Sempurnakan UHC, Yani-Alif Siapkan Program BPJS Plus

"Surat Edaran kepada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang tentang deklarasi universal health coverage itu melalui ," pungkasnya. (dad/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO