DPMPTSP dan Satpol PP Gresik Segel 2 Reklame Bodong di GKB

DPMPTSP dan Satpol PP Gresik Segel 2 Reklame Bodong di GKB Petugas saat menunjukkan papan reklame jenis videotron yang disegel karena tak kantongi izin. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu) dan Satpol PP menyegel reklame bodong alias tak berizin. Antara lain, reklame berada di Perumahan Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar. 

Reklame tersebut di antaranya berada di Jalan Jawa. Terdapat 2 reklame yang telah diberikan tindakan tegas oleh pihak terkait berupa penyegelan, dan satu di antaranya merupakan reklame jenis videotron.

Baca Juga: Wakil Gubernur Lemhannas Kunjungi Smelter PT Freeport di Gresik

"Ada 2 reklame di GKB telah kami segel," kata Kepala DPMPTSP , Agung Endro Dwi Setyo Utomo, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (11/6/2023).

Ia mengatakan bahwa pihaknya meminta Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) menyegel 2 reklame tantaran sudah berdiri. Padahal, pendirian reklame itu belum mendapatkan izin.

"Kita belum keluarkan izin pendirian reklame di GKB itu. Namun, pemiliknya sudah mendirikan bangunan (konstruksi). Makanya, kami segel," ucap mantan Sekretaris Inspektorat ini.

Baca Juga: Warga Bungah Gresik Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia di Bekas Tambang Galian C

Agung menyebut, DPMPTSP telah menegur pemilik reklame agar segera mengerus perizinan yang dibutuhkan.

"Memang sidah ada yang masuk. Ngurus izin. Saat ini nunggu selesai. Juga ada yang belum ngurus, padahal sudah berdiri bangunan seperti videotron," tuturnya.

Ia menyatakan, penertiban reklame tak berizin selain untuk penegakan perda, juga untuk mencegah hilangnya pendapatan dari sektor reklame. Sebab, DPMPTSP memiliki tugas pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dipenuhi, untuk tahun ini Rp185 miliar.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Gresik

"Pendapatan ini merupakan salah satu sumber untuk pembiayaan belanja pada APBD," ujarnya.

Dalam penertiban reklame tak berizin, juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa, segala aktivitas usaha yang telah diatur dalam perda atau regulasi lain harus dipatuhi oleh masyarakat. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO