SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jalan panjang 10 orang ahli waris dari pasangan almarhum Muslikah dan Sudariyat menempuh jalur gugatan ke pengadilan untuk mengambil alih objek lahan seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan, Kabupaten Sidoarjo berbuah manis.
Upaya yang diajukan 10 orang ahli waris melawan 8 termohon pada tingkat kasasi, akhirnya dikabulkan sebagian. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) teregister dengan nomor : 3712 K/Pdt/2022, Jo nomor : 107/PDT/2022/PT SBY, Jo nomor : 349/Pdt.G/2020/PN Sda.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Perlu diketahui, sepuluh orang ahli waris yaitu Achmad Fauzy, Rahmat Nurul Izriani Nur Chayati, Abdullah Fadlun, Ainun Rismawati, Irkham Muzakhir, Rul Aini dan Mashulin.
Kesepuluh orang itu mengajukan gugatan melawan delapan tergugat yaitu, Kades Rangkah Kidul Warlheiyono, Yayasan Nida'ul Fitrah, Sukarlies, Desi Irawati, Maryono Susanto, Iwan Setiawan, Arief Bachtiar, dan Priyanto Pratikno di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 2020 silam.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Sidoarjo, gugatan para penggugat atas objek 1.500 meter persegi tidak dapat diterima (NO). Para penggugat kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam
Ternyata, vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan PN Sidoarjo. Tak patah arang, sepuluh ahli waris itu menempuh upaya Kasasi. Baru pada tingkat kasasi gugatan kesepuluh ahli waris itu akhirnya dikabulkan sebagian.
Kini, objek yang dimenangkan sepuluh ahli waris itu diajukan eksekusi pengosongan lahan ke PN Sidoarjo. "Hari ini kami ajukan eksekusi," ucap Muflih, kuasa hukum 10 pemohon eksekusi usai mendaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (13/6/2023).
Muflih menjelaskan, permohonan eksekusi yang diajukan itu berdasarkan putusan kasasi nomor : 3712 K/Pdt/2022 yang dimenangkan kliennya.
Baca Juga: Relawan Sahabat Baik Khofifah-Emil Targetkan Kemenangan 70 Persen Suara di Sidoarjo
Dalam putusan tersebut, ungkap dia, Mahkamah Agung menyatakan kliennya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Sudariyat dan almarhumah Muslikah.
Tak hanya itu, lanjut dia, MA menyatakan kliennya (para penggugat) sebagai orang yang berhak atas objek sengketa tanah berupa harta peninggalan dari almarhum Muslikah dan Sudariyat yaitu satu bidang tanah sawah gogol dengan Petok D nomor 568, persil C1 seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan, Kabupaten Sidoarjo.
"Dalam amar putusan, MA juga menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar denda Rp270 juta kepada para penggugat," jelasnya membacakan amar putusan.
Baca Juga: Gagas Kampanye Riang Gembira, Khofifah Berbagi BBM untuk Ratusan Ojol di Sidoarjo
Masih menurut Muflih, MA juga menghukum tergugat 2 (Yayasan Nida'ul Fitrah) atau siapapun yang menguasai objek tanah untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada para penggugat selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"MA juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp500 ribu setiap hari keterlambatan atas tidak dipenuhinya putusan perkara ini sampai dilaksanakan atau dipenuhinya putusan ini," jlentrehnya membacakan amar putusan.
Muflih menegaskan, atas putusan Mahkamah Agung itulah dirinya mengajukan eksekusi atas objek lahan tersebut. "Sebelum kami ajukan eksekusi, kami telah melayangkan somasi kepada para tergugat untuk mematuhi isi putusan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Pegawai Bank BRI Sidoarjo Tersangka Korupsi Rekening Rp2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
Meski demikian, pihaknya bersyukur vonis yang dijatuhkan MA tersebut sangat arif dan bijaksana, serta memiliki kepastian hukum.
"Sesuai fakta, MA mempertimbangkan semua bukti-bukti bahwa klien kami adalah pemilik yang sah atas objek 1.500 meter persegi, harta peninggalan miliki kedua orang tuanya yang saat ini dikuasai pihak lain," ungkapnya.
Perlu diketahui, cikal bakal sengketa objek tanah seluas 1.500 meter persegi yang dulunya berupa sawah di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo adalah milik orang tua dari sepuluh penggugat, Muslikah.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Objek tanah tersebut kemudian disewakan pengelolaannya selama 10 tahun kepada Pramu AD, sejak 1980 hingga 1990. Usai masa sewa habis, Muslikah kembali meminta objek tersebut melalui Kades Rangkah Kidul yang saat itu dijabat Warlheiyono.
Namun, kenyataannya objek tersebut malah dikuasai Warlheiyono, tanpa seizin dari orang tua ahli waris, Muslikah. Saat itu Muslikah dan ahli waris juga berusaha meminta namun ditolak dan dihalang-halangi.
Bahkan, saat itu Warlheiyono juga menyampaikan kalau tanah itu pasti dikembalikan. Justru pada 1994, kades sempat menyodorkan kertas kosong.
Baca Juga: Jumat Berkah, Kapolsek Sedati Bagikan Sembako dan Beri Imbauan Kamtibmas Jelang Pilkada
Kertas kosong itu, belakangan diketahui bukan surat pernyataan jual beli. Namun itu surat penyerahan sawah kepada (almarhum) Gatot Supriyadi.
Pihak para penggugat sempat klarifikasi kepada enam ahli waris almarhum Gatot Supriyadi, yang juga diikutkan menjadi tergugat. Namun para ahli warisnya menyatakan tidak pernah tahu orang tuanya mempunyai objek tersebut.
Meski demikian, menurut Muflih, kliennya sudah berusaha meminta objek tanah itu kepada kepala desa hingga terakhir 2017 lalu, namun ditolak.
Baca Juga: Di Pasar Gedangan dan Betro Sidoarjo, Khofifah Didoakan Kembali Pimpin Jawa Timur
Ironisnya, sambung dia, pada 2018 tanah diuruk dan dikuasai oleh Yayasan Nida’ul Fitrah, yang saat ini dibuat tempat parkir.
Para ahli waris itu akhirnya melakukan jalur hukum lewat gugatan PN Sidoarjo hingga akhirnya ke banding dan kasasi. Pada tingkat Mahkamah Agung inilah para penggugat itu memenangkannya. (cat/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News