PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai bersama Pemkab Pasuruan memusnahkan jutaan rokok ilegal hasil penindakan tahun lalu, Selasa (13/6/2023). Jika dinominalkan, barang-barang tersebut mencapai sekira puluhan miliar rupiah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Pasuruan, Hanan Budiharto, mengatakan bahwa sejumlah benda yang dimusnahkan ialah rokok, tembakau iris, dan minuman beralkohol.
Baca Juga: CCEP Indonesia Dorong Transisi Energi Berkelanjutan Melalui Peresmian PLTS ATAP di Jatim
"Ada 9.258.262 batang rokok, 280.483 gram tembakau iris, serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol," ujarnya usai pemusnahan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Hanan menjelaskan, barang yang dimusnahkan itu memiliki nilai sebesar Rp10.859.417.485 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp6.485.518.972. Selain itu, peredaran BKC ilegal dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Kegiatan itu, kata Hanan, merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama pemerintah daerah setempat serta penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Baca Juga: Tinjau Pesisir Pasuruan yang Terdampak Puting Beliung, Pj Gubernur Jatim Instruksikan Perbaikan
"Ini wujud komitmen kita bersama. Masyarakat harus tahu bahwa bea cukai tidak diam saja. Kalo di masyarakat masih marak, tolong diinformasikan dan langsung kita lakukan penindakan," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, menyebut dana bagi hasil cukai dengan persetujuan Menteri Keuangan tahun 2022 mencapai sekitar Rp60 triliun.
"Tahun ini targetnya Rp70 triliun," tuturnya.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Kasus Pengiriman Rokok Ilegal Asal Pamekasan
Dengan dana bagi hasil cukai itu juga, Irsyad berharap keberadaan jalan rusak di wilayahnya bisa segera direkontruksi dan diperbaiki.
"Semoga anggaran yang begitu besar itu terkelola secara baik, sesuai aturan dan manfaat untuk masyarakat kabupaten Pasuruan," ucapnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News