Tolak Pendirian Pabrik Palawija, Masyarakat Tuban Gelar Aksi Demo dan Blokir Jalan

Tolak Pendirian Pabrik Palawija, Masyarakat Tuban Gelar Aksi Demo dan Blokir Jalan Aksi demo penolakan pendirian pabrik palawija di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pendirian pabrik pengolahan palawija milik pengusaha Cina yang berada di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban mendapat penolakan dari warga sekitar, pada Kamis (15/6/2023).

Warga Dusun Koro dan Karang Taruna menolak pendirian pabrik tersebut, lantaran pemilik diduga telah menyerobot tanah milik Yayasan Salafiyah Koro, Kecamatan Merakurak.

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

Selain itu, sebelum didirikan juga tidak ada sosialisasi dan komunikasi dengan warga sekitar, sehingga dengan adanya aksi ini, pemilik pabrik palawija tersebut dapat menunjukkan izin lingkungan dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat sekitar.

Selama melakukan aksi di dekat dengan lokasi pabrik, ternyata tidak ada kejelasan dari pemilik pabrik atau pengusahanya. Hal ini, membuat para warga yang demo murka. Hingga, mereka nekat melakukan pemblokiran jalan raya antar Kecamatan Merakurak menuju Kecamatan Montong.Saat melakukan pemblokiran jalan, para pendemo telah memarkirkan motornya di tengah jalan. Sehingga, arus lalu lintas di lokasi tersebut berhenti beberapa menit. Karena dinilai mengganggu ketertiban umum, sehingga terjadi kericuhan dengan petugas kepolisian.

"Kita sempat melakukan pemblokiran jalan, itu bentuk kekesalan dan kemarahan kita. Karena tanah yang seharusnya milik kita diserobot semena-mena oleh pengusaha cina," terang Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ihsanul Amal.

Baca Juga: Demo Kantor Pemkab dan DPRD, Ratusan Guru di Tuban Minta Diangkat PPPK

Disisi lain, dalam aksi tersebut warga menuntut agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Terlebih, terkait penyerobotan tanah milik Madrasah Salafiyah Dusun Koro dan memberikan sanksi hukum yang berlaku.

Kemudian, menuntut pengusaha yang mendirikan pabrik tersebut untuk menunjukkan dan memberikan salinan izin lingkungan dan kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat sekitar.

Selain itu, menuntut pengusaha tersebut, untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan warga sekitar, sehingga terciptanya hubungan harmonis antara pengusaha dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan

“Pengusaha Cina jangan seenaknya mendirikan pabrik, semua itu ada aturannya," tegas Ihsanul.

Sementara, mengenai aksi demo yang ricuh dengan petugas kepolisian ini belum ada keterangan resmi dari Kabag Ops Polres Tuban. (wan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO