BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) melaporkan sejumlah mitra bisnis perusahaannya ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi dari 5 perusahan, dan 1 orang mantan staf badan usaha milik daerah itu.
Bahtiar Pradinata selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa kelimanya merupakan mitra bisnis BUMD dalam pengembangan bisnis, dan dilaporkan atas dugaan korupsi atau karena penyertaan modal yang dikeluarkan tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
"Ada 10 perjanjian dengan total penyertaan modal Rp23 miliar di masa kepengurusan BUMD sebelumnya, 5 di antaranya sudah berakhir masa perjanjiannya. Sampai detik ini, keuntungan ataupun modal yang dikeluarkan tidak ada kejelasan, meski sudah beberapa kali dilakukan pertemuan. Makanya dilaporkan," ungkapnya, Kamis (15/6/2023).
Dari total Rp23 miliar untuk PT Tonduk Majeng Rp15 miliar, PT Cahaya Gading Perkasa Rp1,4 miliar, PT Aman Rp1,5 miliar, CV Dharma Putra Rp400 juta, CV Azizah Rp100 juta, dan Rudi mantan karyawan BUMD Rp100 juta.
Bahtiar menyebut, PT Tonduk Majeng sudah pernah dilaporkan dan sudah dilakukan penyelidikan di pertengahan 2021 lalu. Namun, kasus tersebut berhenti di tengah jalan dengan alasan kontrak kerja samanya belum berakhir, atau di SP3 oleh Kejari Bangkalan.
Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah
"Berdasarkan keterangan dari Kasipidsus barusan, bahwa kasus tersebut sudah SP3 dengan alasan kontrak kerja samanya belum berakhir, kami menghormati itu. Andaikan memang ada, berdasarkan KUHAP SP3 itu bisa dibuka kembali apabila ada bukti baru. Kami siap memberikan bukti-bukti baru," paparnya.
Menurut dia, dalam laporan yang dilayangkan pada kejaksaan bukan hanya perusahaan mitra. Melainkan pimpinan BUMD periode sebelumnya serta beberapa orang yang diduga terlibat, juga termasuk di dalamnya.
"Kami melihat didalam kontrak kerjasamanya, terdapat beberapa kejanggalan, yang kami duga tidak benar dan ditandatangani oleh pimpinan BUMD dimasa itu. Kami sudah lampirkan semuanya di berkas laporan," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Pemotor Seruduk Truk Parkir di Bangkalan
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, menyatakan pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu terhadap laporan yang dilayangkan oleh PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda). Kejari Bangkalan membenarkan bahwa kasus tersebut sudah SP3, meski begitu pihaknya tidak bisa menjelaskan alasan SP3nya kasus tersebut.
"Yang jelas kami akan kaji terlebih dahulu, betul kasus tersebut sudah SP3, kami lupa kapan yang terbit, alasannya kami pun belum bisa menjelaskan, karena kami pejabat baru. Jika memang ada alasan untuk dibuka kembali, maka tetap akan kami buka, nanti akan pelajari lebih dulu," ucapnya. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News