KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Kota Malang, Munif Afendi, mencari keadilan. Rumah di Jalan Mayjen Panjaitan No 83 yang dibelinya 5 tahun lalu hingga saat ini belum bisa ditempati, karena masih dikuasai oleh orang yang mengaku memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Padahal, Munif langsung mengurus legalitas rumah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya setelah terjadi jual beli pada 2017. Ia selaku pemilik sah rumah setelah membeli dari Entin Rochyatin belum dapat menempati, karena adanya pelarangan dari Bisri, orang suruhan dari Ludfi Adha Fabanyo.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
Bahkan, upaya mediasi yang dilakukan pada Kamis (15/6/2023), tidak membuahkan hasil. Sebab upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan Munif tidak mendapat tanggapan dari pihak Ludfi Adha Fabanyo.
Karena mediasi gagal, Munif melalui kuasa hukumnya, Nanang Rostiono pun terpaksa memberikan tenggat waktu selama 12 hari kepada pihak yang menguasai rumah di Jalan Mayjen Panjaitan No 83, Kota Malang, untuk mengemasi barang-barangnya.
Nanang mengatakan bahwa objek rumah di Jalan Mayjen Panjaitan no 83, Kota Malang, sah secara hukum milik dari kliennya berdasarkan Sertfikat Hak Milik Nomor: 1980.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
"Kami memiliki bukti otentik, yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama bapak Munif Afendi, dan berdasarkan itu, klien kami berhak menguasai, memiliki dan menempati sesuai alas hak yang diberikan oleh negara," paparnya.
Ia mengungkapkan, objek rumah di Jalan Mayjen Panjaitan No 83 Kota Malang tersebut dibeli oleh kliennya dari pemilik sebelumnya yaitu Entin Rochyatin. Sementara Ludfi Adha Fabanyo menguasai objek tersebut berdasar pengakuan memiliki SHGB yang sudah tidak berlaku alias kadaluarsa.
"Awalnya Entin Rochyatin melaporkan kehilangan SHGB Nomor 30 atas nama suaminya ke kepolisian, setelah itu mengurus ke BPN dan dikeluarkanlah SHGB Baru atas nama Entin Rochyatin selaku ahli waris dari almarhum suaminya," tambahnya.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
Setelah mendapat SHGB tersebut, Nanang Rostiono menjelaskan lebih lanjut, objek rumah tersebut dijual kepada kliennya pada 2017 lalu, yang kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
"Sertifikat yang dimiliki oleh klien kami itu asli dan sah secara hukum karena dikeluarkan oleh BPN selaku instansi administrasi Negara. Kalau Ludfi masih memegang SHGB yang telah dinyatakan hilang dan dibuat baru, patut diduga dia telah memberikan keterangan palsu pada akta otentik," paparnya.
Nanang Rostiono juga menegaskan, berdasarkan keterangan Entin Rochyatin, bahwa dirinya dengan Ludfi Adha Fabanyo tidak memiliki hubungan biologis atau orang tua angkat karena tidak mempunyai penetapan dari Pengadilan Agama sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran
"Kami memiliki bukti atas pengakuan dari Ibu Entin Rochyatin secara notariil yang menyatakan bahwa Ludfi Adha Fabanyo bukan anak kandungnya. Bahkan juga tidak ada penetapan waris dari Pengadilan Agama yang menyatakan sebagai ahli waris atau anak angkat," Beber Nanang.
Berdasarkan bukti bukti dan keterangan dari Entin Rochyatin secara notariil selaku pemilik rumah yang telah dijual kepada Munif Afendi, Nanang Rostiono meminta kepada pihak yang menempati rumah kliennya agar mengosongkan.
"Kami meminta kepada pihak yang menempati objek rumah di Jalan Mayjen Panjaitan No 83, agar segera mungkin untuk memindahkan barang barangnya dalam waktu 21 hari, apabila tidak mengindahkan, segala kerusakan ataupun kehilangan, bukan tanggung jawab kami," pungkasnya. (*)
Baca Juga: BPJS Kesehatan Online, KCU Malang Permudah Layanan Bagi Masyarakat di Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News