BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Bangkalan mengucurkan dana hibah sebesar Rp2,7 miliar untuk aparat penegak hukum di wilayahnya (polisi dan jaksa). Hibah tersebut berupa renovasi gedung satuan reserse kriminal beserta ruang tahanan Rp1 miliar, dan penambahan fasilitas gedung kejaksaan Rp1,7 miliar.
Kabid Tata Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan, Nur Taufik, mengungkapkan bahwa tahun ini pemerintah menyediakan Rp2,7 miliar hibah gedung yang diperuntukkan bagi para penegak hukum.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan
"Sekarang yang di polres sudah tahapan pelaksanaan, penandatanganan kontrak kerja pada 31 Mei yang lalu, anggarannya Rp1 miliar tapi kontraknya Rp890 juta untuk gedung reskrim dan ruang tahanan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/2023).
Pembangunan di Polres Bangkalan dilaksanakan oleh CV Sinar Karya Perdana selaku pemenang tender. Kini pembangunan tersebut sudah mencapai 5 persen progres pelaksanaan, dan memiliki waktu 150 hari pascapenandatanganan kontrak.
"Hanya renov bukan pembangunan total, peninggian pada atapnya. Waktu pelaksanaannya selama 150 hari sejak penandatanganan kontrak. Kemungkinan bisa lebih cepat, melihat cuaca kemungkinan tofak akan terkendala," kata Taufik.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Selain untuk polisi, pembangunan gedung juga direncanakan untuk Kejaksaan yang mana dianggarkan Rp1,7 miliar pada tahun ini. Pembangunannya belum dilaksanakan, sehingga belum ada progres pengerjaan.
"Yang di Kejaksaan belum penandatanganan kontrak, belum ada progres pengerjaan," pungkasnya. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News