Polsek Singosari Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Polsek Singosari Ringkus Dua Pelaku Curanmor Dua pelaku curanmor saat dihadirkan dalam rilis pers di Polsek Singosari.

MALANG, BANGSAONLINE.com - merilis dua pelaku kasus curanmor di halaman polsek setempat, Selasa (20/06/2023). Keduanya adalah Alan asal Dusun Krajan Tengah Desa Wonorejo Kecamatan Lawang dan Sumantri asal Jalan Sumberwuni Gang Langsep Kelurahan Pandanrejo, Kecamatan Lawang.

Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial menjelaskan pelaku diamankan pada tanggal 11 Juni 2023 setelah sempat dihakimi warga.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

"Modus para pelaku memakai jaket gojek, seolah-olah pelaku ini tukang gojek. Begitu sampai di sasaran yang dituju, salah satu pelaku langsung masuk rumah mengambil motor-motor kosong menggunakan kunci T," ujarnya. 

Namun apes, saat beraksi, pelaku diketahui oleh korban yang langsung berteriak 'maling'. Sontak, teriakan korban membuat warga sekitar keluar dan menangkap pelaku.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

Beberapa warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke . "Dari laporan warga, kita langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka," jelas Robi, sapaan Kapolsek Singosari.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan oleh Satreskrim , pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari masa hukuman.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah sepeda motor, jaket, dan helm gojek, serta kunci T dengan 10 mata.

Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat

Pengakuan pelaku, mereka baru satu kali beraksi. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun. (dad/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO