MALANG, BANGSAONLINE.com - Polsek Singosari merilis dua pelaku kasus curanmor di halaman polsek setempat, Selasa (20/06/2023). Keduanya adalah Alan asal Dusun Krajan Tengah Desa Wonorejo Kecamatan Lawang dan Sumantri asal Jalan Sumberwuni Gang Langsep Kelurahan Pandanrejo, Kecamatan Lawang.
Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial menjelaskan pelaku diamankan pada tanggal 11 Juni 2023 setelah sempat dihakimi warga.
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
"Modus para pelaku memakai jaket gojek, seolah-olah pelaku ini tukang gojek. Begitu sampai di sasaran yang dituju, salah satu pelaku langsung masuk rumah mengambil motor-motor kosong menggunakan kunci T," ujarnya.
Namun apes, saat beraksi, pelaku diketahui oleh korban yang langsung berteriak 'maling'. Sontak, teriakan korban membuat warga sekitar keluar dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
Beberapa warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari. "Dari laporan warga, kita langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka," jelas Robi, sapaan Kapolsek Singosari.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polsek Singosari, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari masa hukuman.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Singosari antara lain dua buah sepeda motor, jaket, dan helm gojek, serta kunci T dengan 10 mata.
Baca Juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut
Pengakuan pelaku, mereka baru satu kali beraksi. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News