JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ken dilaporkan oleh 113 Wali Santri Ponpes Al Zaytun karena mengatakan pihak Al Zaytun memperbolehkan santrinya berzina.
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto menjelaskan bahwa Ken dilaporkan atas tindak pidana penistaan dan penyebaran berita bohong.
"Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zina dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta," ujar Sukanto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Menurutnya, Ken melakukan tindakan yang menyesatkan dan tidak benar bila menghapus dosa berzina dengan membayar sejumlah uang.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," terangnya.
Laporan Wali Santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (van)
Baca Juga: 1.298 Polisi Siap Amankan TPS saat Pilkada 2024 di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News