JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo akan menyumbang 38 ekor sapi sebagai hewan kurban Idul Adha 2023.
Tiap Provinsi di Indonesia rencananya akan mendapat satu ekor sapi kurban dari Presiden. Hal ini sejalan dengan bertambahnya jumlah Provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
"Kalau tahun lalu itu 34 provinsi sekarang ditambah dengan provinsi yang baru terbentuk jadi menjadi 38," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono pada tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/6/2023).
Heru mengatakan jika usulan satu ekor hewan kurban per Provinsi itu sesuai dengan utusan atau usulan Pemerintah Provinsi masing-masing.
Teknis pembagian sapi kurban Presiden itu akan melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi
Sapi yang dipilih oleh Jokowi dengan bobot 900 kilogram hingga 1,2 ton dan sudah melalui pemeriksaan kesehatan.
Heru mengungkap sapi yang siap didistribusikan itu dipastikan sudah bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Jenis sapinya adalah simental, limousin angus, brahman dan tentunya peranakan ongole dari sapi Bali," ungkap Heru.
Baca Juga: Warisan Buruk Jokowi Berpotensi Berlanjut, Greenpeace Lantang Ajak Masyarakat Awasi Prabowo-Gibran
Untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri, sapi kurban Jokowi diserahkan ke Masjid Istiqlal. Sapi tersebut berjenis simental dengan berat 1,2 ton.
Di sisi lain, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Idul Adha melakukan kurban sapi jenis Limousin dengan berat 1,1 ton.
Sapi tersebut rencananya diserahkan langsung oleh Wapres ke Masjid istiqlal Jakarta usai salat Idul Adha besok (29/6/2023).
Baca Juga: Di Banyuwangi, Khofifah Ucapkan Selamat untuk Prabowo dan Gibran
Selain di Masjid Istiqlal, Wapres juga menyerahkan 56 hewan kurban sapi di seputar Jabodetabek dengan berat rata-rata 800 kilogram dan 10 ekor kambing.
Hewan kurban yang diserahkan oleh Wapres ini, telah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh Badan Karantina Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.(van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News