Pemkab Lamongan Belum Terima SE Menpan-RB Soal Larangan Beri Ucapan Selamat di Media

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan masih menunggu surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) soal surat edaran larangan ucapan selamat di media massa yang menggunakan APBD.

Kepala Bagian Humas Lamongan, Sugeng Widodo mengaku belum mendapatkan surat edaran resmi. "Kalau sekedar statement tidak bisa kita pegang sebagai dasar. Kita tunggu surat edaran karena hingga saat ini Pemkab. Lamongan belum menerima Surat Edaran Menteri," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi

Namun pihaknya siap melaksanakan larangan pemberian ucapan ini, jika memang ada surat edarannya. Sedangkan mengenai arahan untuk melakukan efisiensi anggaran, Sugeng menyatakan Pemkab Lamongan sudah melaksanakannya jauh-jauh hari.

"Efisiensi sudah, termasuk iklan ucapan selamat. Kita juga dapat masukan tim auditor BPK untuk tidak melakukan itu. Kecuali yang dari pribadi," jelasnya.

Seperti diberitakan, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2014 yang berisi larangan beriklan dan mengirimkan ucapan selamat berupa karangan bunga dengan menggunakan anggaran pemerintah.

Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah

Menteri era pemerintahan Jokowi-JK ini beralasan, larangan ini dikeluarkan dalam rangka efisiensi anggaran. Disamping itu, ia beralasan memasang iklan ucapan selamat bagi pejabat atau SKPD bukanlah satu-satunya cara bekerja sama dengan media. Kinerja pemerintah tidak diukur oleh publikasi dan iklan tapi dengan kebijakan dan outcome.

Namun pemasangan iklan diizinkan bagi pejabat atau SKPD dengan tujuan sosialisasi kebijakan atau program pemerintahan. (ais/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO