JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun memasuki babak baru. Polri akan segera memanggil, Panji Gumilang untuk dimintai keterangan.
Rencanya, petinggi Al Zaytun itu akan dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri pada hari Senin, (3/7/2023) terkait dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
“Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan,di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023).
Agus menuturkan bila Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim bakal menggelar perkara kasus tersebut.
Dari proses gelar perkara tersebut, nantinya akan diputuskan kasus Al Zaytun akan dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
Dalam hal ini Agus memperkirakan keputusan gelar perkara itu akan dilakukan pada Selasa, (4/7/2023).
"Kemungkinan kalau tidak hadir direktur tindak pidana umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.
Agus menambahkan jika pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan pihak terkait dalam kasus ini.
Baca Juga: 1.298 Polisi Siap Amankan TPS saat Pilkada 2024 di Sidoarjo
"Tentunya saksi-saksi lain sudah dilakukan," tandasnya.
Seperti yang diketahui, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023).
Dalam konteks laporan tersebut Panji diduga melakukan penyimpangan ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun. (van)
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News