JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun memasuki babak baru. Polri akan segera memanggil, Panji Gumilang untuk dimintai keterangan.
Rencanya, petinggi Al Zaytun itu akan dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri pada hari Senin, (3/7/2023) terkait dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
“Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan,di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023).
Agus menuturkan bila Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim bakal menggelar perkara kasus tersebut.
Dari proses gelar perkara tersebut, nantinya akan diputuskan kasus Al Zaytun akan dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Dalam hal ini Agus memperkirakan keputusan gelar perkara itu akan dilakukan pada Selasa, (4/7/2023).
"Kemungkinan kalau tidak hadir direktur tindak pidana umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.
Agus menambahkan jika pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan pihak terkait dalam kasus ini.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri
"Tentunya saksi-saksi lain sudah dilakukan," tandasnya.
Seperti yang diketahui, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023).
Dalam konteks laporan tersebut Panji diduga melakukan penyimpangan ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun. (van)
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News