Pelaku beserta barang bukti pil koplo yang dipamerkan. (foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jual bakso keliling sambil jual pil koplo, itulah yang dilakukan Yoyok Wasono (40) warga Jl. Bibis Karah 12. Ide tersebut muncul setelah pelanggan yang membeli baksonya adalah para pemuda yang suka mabuk.
Namun usaha jual beli pil setan yang dilakukanya tidak berlangsung lama. Selama 3 bulan jual beli, usaha haramnya itu akhirnya tercium polisi. Pada Senin (8/5) pukul 17.30 WIB, Yoyok ditangkap anggota Polsek Wonokromo.
BACA JUGA:
- Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sidoarjo Amankan 25 Tersangka
- Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan
- Pemkab Jember Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalisat, Bupati Fawait Tekankan Peran Penting ini
- Mendes Yandri Ajak JKSN dan Pergunu Bentuk Satgas Anti Narkoba dan Judol
Kapolsek Wonokromo Kompol Arief Kristanto saat jumpa pers kemarin menyatakan, tersangka ditangkap saat sedang keliling menjajakan baksonya. Awalnya tersangka tidak mengaku. "Namun setelah kita temukan BB di rombongnya, maka dia tidak bisa berkutik," ujarnya. (yan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




