Maju Bacaleg 2024, Pengunduran Diri 4 Kades di Gresik Tunggu SK Bupati

Maju Bacaleg 2024, Pengunduran Diri 4 Kades di Gresik Tunggu SK Bupati Abu Hasan, Zainul Arifin, dan Achmad Roni. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Terdapat 4 kepala desa (kades) di Kota Pudak yang telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati , Fandi Akhmad Yani. Sebab, mereka pada maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD .

Mereka adalah, Kades Leran, Kecamatan Manyar, Abdul Manan. Ia maju bacaleg PPP dari daerah pemilihan (Dapil) 2 (Duduksampeyan dan Cerme).

Baca Juga: Kerusakan Jalan di Gresik Jadi Bahan Meme, Begini Respon Ketua DPRD

Kemudian, Kades Patar Selamat, Kecamatan Sangkapura, Agus Salam. Ia bakal maju menjadi caleg dari PDI Perjuangan (PDIP) dan Kades Daun, Kecamatan Sangkapura, Abdul Azis. Ia bakal maju caleg dari PKB. Keduanya, maju bacaleg dari Dapil 7 (Sangkapura dan Tambak), Pulau Bawean.

Selanjutnya, Kades Beton, Kecamatan Menganti, Syamsul Arif. Ia maju bacaleg dari Partai Gerindra dari Dapil 4 (Menganti dan Kedamean).

"Iya, ada 4 kepala desa yang sudah mengajukan pengunduran diri ke Pak Bupati karena maju bacaleg ," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) , Abu Hasan, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Atasi Banjir di Pulau Bawean, Waka DPRD Gresik Minta Pemkab Buat Kolam Retensi

Camat Manyar, Zainul Arifin membenarkan salah satu kades di wilayahnya mengundurkan diri karena maju bacaleg.

"Kades Leran, Pak Abdul Mantan mengundurkan diri karena maju bacaleg PPP. Maju dari Duduksampeyan (Dapail 2)," ucap Zainul.

Ia menyatakan, pengunduran diri Kades Leran kepada Bupati tengah diproses untuk penerbitan surat keputusan (SK).

Baca Juga: Atasi Banjir di PPS Gresik, Anggota Komisi III Minta Saluran Air Dibongkar Total

"Masih diproses pengundurannya,"tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten , Achmad Roni menyatakan sejauh ini tengah memverfikasi administrasi (vermin) bacaleg dari 16 partai politik (parpol) yang telah mendaftar ke KPU.

Ia mengaku mendengar dari 701 bacaleg yang mendaftar ada ada 4 kades yang mendaftar.

Baca Juga: Heboh Pagar Laut, Dewan Sebut Banyak Industri Sewa Area Pesisir untuk Perluasan Pabrik di Gresik

"Infonya begitu. Masih belum kita vermin. Kalau yang awal banyak yang mnyatakan pekerjaannya sesuai e-KTP," terangnya.

KPU sendiri akan melakukan proses verifikasi administrasi dokumen perbaikan syarat bacaleg mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Mengacu Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa, kades yang mendaftar atau maju sebagai bacaleg harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Telogodendo Gresik Meluap

Untuk penyerahan Surat Keputusan pengunduran diri kades dari Bupati paling lambat pada bulan Oktober 2023.

Hal ini merujuk pada Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa kades yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada KPU sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT.

Sesuai jadwal, pencermatan rancangan DCT dimulai tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023. (hud/mar)

Baca Juga: Sekretaris Komisi III DRPD Gresik Desak DPUTR Perbaiki Jalan Rusak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO