SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Musyawarah Cabang (Muscab) III DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sidoarjo akan berlangsung pada 5 Agustus 2023. Sejumlah persiapan telah dilakukan pengurus, baik dari Steering Commite (SC) maupun Organizing Commite (OC) Muscab III.
"Muscab III DPC Peradi Sidoarjo dilaksanakan tanggal 5 Agustus, di Haritage Handayani," kata Ketua OC Muscab III Peradi Sidoarjo, Aminah Hariyati, Jumat (14/07/2023).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Ia menjelaskan, agenda dalam Muscab III ini ialah laporan pertanggungjawaban pengurus, dan juga pemilihan Ketua DPC Peradi Sidoarjo periode 2023-2028.
"Persiapan sudah selesai semua, besok selasa (18/7) undangan akan di sebarkan kepada semua anggota, 332 orang sesuai dengan data dari DPN," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris SC Muscab III Peradi Sidoarjo, Soekardji, mengungkapkan sesuai dengan surat dari DPN Nomor 246 tertanggal 9 juli 2023 di sana disebutkan ada 332 anggota.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Dan mereka yang mempunyai kartu tanda pengenal anggota yang masih berlaku, mereka mempunyai hak suara. Dipilih dan memilih," ucapnya.
Mekanisme Pencalonan Ketua DPC Peradi Sidoarjo
Soekardji menjelaskan sesuai dengan AD/ART dan tata tertib yang sudah dibuat ada beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan sama panitia. Disamping persyaratan pokok yang telah diatur sebelumnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Di antaranya, Anggota Peradi Sidoarjo, tidak boleh dari luar daerah. Berdomisili atau berkantor di Sidoarjo.
Kemudian membuat surat pernyataan siap menjadi ketua DPC Peradi Sidoarjo periode 2023-2028. Dan sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan hasil dari Muscab III.
"Pengumuman ini akan kita umumkan pada senin (17/7) besok," kata Soekardji.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Tujuan dari pengumuman persyaratan ini diharapkan bakal calon ini untuk dapat menyiapkan berkas-berkas persyaratannya.
"Jadi mereka mengambil persyaratannya terlebih dahulu. Kemudian pendaftaran secara formal pada saat Muscab III besok," ungkapnya.
Untuk persyaratan maju sebagai calon ketua, lanjut Soekardji harus menjadi pengurus Peradi sekurang-kurangnya satu periode dan atau sudah berpraktek sebagai advokat sekurang-kurangnya selama 5 tahun.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
"Itu sesuai dengan pasal 30 dalam Anggaran Dasar. Kalau pengacara baru belum bisa," pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News