Panggilan Muscab III Peradi Sidoarjo oleh Ketua OC, Sekretaris SC Beberkan Persyaratan Calon

Panggilan Muscab III Peradi Sidoarjo oleh Ketua OC, Sekretaris SC Beberkan Persyaratan Calon Ketua OC Muscab III Peradi Sidoarjo, Aminah Hariyati, saat memberi keterangan kepada awak media.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Musyawarah Cabang (Muscab) III DPC (Perhimpunan Advokat Indonesia) akan berlangsung pada 5 Agustus 2023. Sejumlah persiapan telah dilakukan pengurus, baik dari Steering Commite (SC) maupun Organizing Commite (OC) Muscab III.

"Muscab III DPC dilaksanakan tanggal 5 Agustus, di Haritage Handayani," kata Ketua OC Muscab III , Aminah Hariyati, Jumat (14/07/2023).

Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

Ia menjelaskan, agenda dalam Muscab III ini ialah laporan pertanggungjawaban pengurus, dan juga pemilihan Ketua DPC periode 2023-2028.

"Persiapan sudah selesai semua, besok selasa (18/7) undangan akan di sebarkan kepada semua anggota, 332 orang sesuai dengan data dari DPN," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris SC Muscab III , Soekardji, mengungkapkan sesuai dengan surat dari DPN Nomor 246 tertanggal 9 juli 2023 di sana disebutkan ada 332 anggota.

Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo

"Dan mereka yang mempunyai kartu tanda pengenal anggota yang masih berlaku, mereka mempunyai hak suara. Dipilih dan memilih," ucapnya.

Mekanisme Pencalonan Ketua DPC

Soekardji menjelaskan sesuai dengan AD/ART dan tata tertib yang sudah dibuat ada beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan sama panitia. Disamping persyaratan pokok yang telah diatur sebelumnya.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait

Di antaranya, Anggota , tidak boleh dari luar daerah. Berdomisili atau berkantor di .

Kemudian membuat surat pernyataan siap menjadi ketua DPC periode 2023-2028. Dan sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan hasil dari Muscab III.

"Pengumuman ini akan kita umumkan pada senin (17/7) besok," kata Soekardji.

Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Tujuan dari pengumuman persyaratan ini diharapkan bakal calon ini untuk dapat menyiapkan berkas-berkas persyaratannya.

"Jadi mereka mengambil persyaratannya terlebih dahulu. Kemudian pendaftaran secara formal pada saat Muscab III besok," ungkapnya.

Untuk persyaratan maju sebagai calon ketua, lanjut Soekardji harus menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode dan atau sudah berpraktek sebagai advokat sekurang-kurangnya selama 5 tahun.

Baca Juga: Konvoi Diduga Pesilat Resahkan Kota Delta, Seorang Pemuda Jadi Korban

"Itu sesuai dengan pasal 30 dalam Anggaran Dasar. Kalau pengacara baru belum bisa," pungkasnya. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO